JAKARTA | ACEH INFO – “Seorang penegak hukum haruslah memahami dan mendorong pencapaian kebijakan pemerintah, bukan melakukan tindakan-tindakan hukum dengan alasan selain alasan penegakan hukum atau bahkan karena dorongan kepentingan pribadi.”
Kutipan tersebut disampaikan Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam pengarahan virtual kepada seluruh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, Senin, 31 Januari 2022 kemarin. Dalam pengarahan itu ikut hadir Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta dan para Jaksa Agung Muda serta warga Adhyaksa dari tingkat Kepala Badan hingga Pejabat Eselon II dan III. Ikut serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan jajarannya.
Jaksa Agung dalam setiap kesempatan kerap menekankan dan mengingatkan agar seluruh tindakan warga Adhyaksa, selaku aparat penegak hukum, selalu bermuara pada pencapaian tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia. “Setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan, sesungguhnya untuk menyokong segala upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, khususnya perwujudan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Secara teoritis, kata Jaksa Agung, dalam penegakan hukum integral, kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal merupakan satu kesatuan utuh dari kebijakan pembangunan nasional. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, Rencana Pembangunan Jangka Menengah IV Tahun 2020-2024 dan tujuh agenda pembangunan nasional tahun 2020-2024.
Artinya, menurut Jaksa Agung, Kejaksaan dengan segala kewenangannya diberdayakan seutuhnya untuk menopang pencapaian tujuan pembangunan nasional tersebut.
“Saya ingatkan para Kajati, para Kajari, para Asisten, dan para Kacabri dan seluruh Jaksa dan pegawai se-Kejaksaan, jangan bermain dalam proyek. Kejaksaan sudah saatnya meninggalkan praktik penegakan hukum yang bersifat parsial, dan hanya melihat undang-undang dengan kacamata kuda, yang memisahkan antara norma undang-undang dengan asas dan nilai dasar hukum serta tujuan pemidanaan yang diakui dalam ilmu hukum,” ujar Jaksa Agung.
Menurutnya dengan konsep tersebut, maka pola-pola penanganan perkara yang tranksasional, dan budaya mafia peradilan sejauh mungkin diakhiri. “Bukan lagi mengurangi. Saya ulangi lagi, agar warga Adhyaksa seluruhnya baik di pusat maupun di daerah, mengakhiri praktek penegakan hukum yang tidak terpuji. Akan tetapi, kembangkan praktek penegakan hukum integral, yang dapat menjamin keadilan dan keamanan warga masyarakat, peradilan yang jujur dan bertanggung jawab, etis dan efisien serta berpatokan pada hati nurani,” kata Jaksa Agung.
Selain itu, Jaksa Agung juga mengintruksikan agar segenap warga Adhyaksa baik di pusat maupun di daerah untuk berperan sebagai agen percepatan pembangunan nasional. Artinya janganlah penegakan hukum pidana baik preventif maupun represif, menghambat proses pembangunan nasional.
Selain itu, warga Adhyaksa juga diinstruksikan untuk menjadi agen penyetabil atau stabilisitator situasi dan kondisi di daerah. “Di manapun saudara ditugaskan. Artinya penegakan hukum yang dilakukan tidak lagi kontra produktif yang menimbulkan kegaduhan. Ingat, jangan sampai ada kegaduhan,” katanya lagi.
Selanjutnya warga Adhyaksa juga diinstruksikan untuk menjadi agen pengaman atas seluruh aset negara apabila ada kebocoran yang disebabkan prilaku koruptif.
Di sinilah menurutnya peranan seorang Jaksa dibutuhkan untuk selalu pendampingan, pembinaan, dan pengingat kepada segenap stakeholder pemerintah setempat sebagai pelaksana pembangunan, guna menyukseskan program-program pembangunan yang ada.
Jaksa Agung juga menyentil adanya oknum Kejaksaan, baik di pusat maupun di daerah, yang menyalahgunakan kewenangannya. Oknum kejaksaan tersebut bahkan disebut seperti benalu yang disebutkan melakukan pendampingan dan pembinaan, tetapi menggerogoti instansi atau unit yang didampingi dengan mengintervensi pemerintah setempat.
“Saya ingatkan jangan ada lagi Kajati, Kajari, Asisten dan juga di Kejaksaan Agung yang bermain mencari proyek di pemerintahan. Jangan lagi ada minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, yaitu dengan perbuatan meminta-minta setoran, mengemis proyek, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi. Saya akan tindak tegas siapapun anda. Ingat itu!” tegas Jaksa Agung.[]