BANDA ACEH | ACEH INFO – Wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Provinsi Aceh tampaknya sulit direalisasikan. Hal ini dikarenakan akan berbenturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis.
“Wacana itu sudah final. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak ada ganja untuk medis,” Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Riki Yanuarfi, pada Rabu, 28 September 2022.
Seperti diketahui putusan MK terkait uji materi UU Narkotika telah diputuskan ditolak, pada Rabu, 20 Juli 2022. Sejak putusan itu ditetapkan, seluruh wacana mengenai legalisasi ganja untuk kebutuhan medis pupus.
Baca: Khasiat Ganja Di Masa Lalu Berdasarkan Manuskrip Aceh
Keputusan itu dikatakan Riki, juga berlaku terhadap wacana serupa yang saat ini masih digodok oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Tidak ada celah untuk alasan apapun terkait utusan dari lembaga peradilan tertinggi tersebut mengenai narkotika.
Baca: DPR Aceh Wacana Bikin Qanun Legalisasi Ganja
“Nanti wacana itu -mengenai qanun legalisasi ganja di Aceh- mengacu kepada Mahkamah Konstitusi. Kalau wacana itu dihidupkan lagi sudah terputus dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
“Namun sudah diputuskan tidak ada celah untuk legalisasi ganja. Untuk medis saja tidak apalagi secara umum. Itu sudah final. Kalau wacana-wacana di masyarakat kita tampung saja aspirasi seperti apa. Tetapi MK sudah memutuskan bahwa tidak ada celah untuk legalisasi ganja untuk medis,” tegas Riki.
Baca: Ketua MPU Aceh: Ganja untuk Medis Dibolehkan dalam Agama
Ia pun menyampaikan, hingga kini belum ada pembuktiaan bahwa THC atau elta 9-tetrahydrocannabinol yang ada dalam kandungan ganja dapat menyembuhkan penyakit secara permanen selain hanya kebetulan.
Baca: Ganja untuk Medis Perlu Tahapan Berlapis-lapis
“Perlu saya sampaikan, belum ada pembuktian bahwa THC itu atau delta 9-tetrahydrocannabinol, kandungan ganja itu dapat menyembuhkan secara permanen. Tidak. Kalau ada spontanitas, itu belum diteliti secara medis,” imbuhnya.[]
PEWARTA: MUHAMMAD