BANDA ACEH | ACEH INFO – Ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu, sepasang suami istri diamankan polisi Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Bersama tersangka, polisi mengamankan jutaan rupiah uang palsu, printer pencetak uang palsu serta sepeda motor.
Pasangan suami istri ini adalah NF warga Pidie Jaya dan YYM warga Aceh Barat.
Mereka diamankan di Kawasan Ketapang, Darul Imarah, Aceh Besar.
Aksi pasutri ini terungkap saat melakukan transaksi pembelian smartphone iphone.
Tersangka yang mengunakan jasa cash on delivery (COD) membayar barang yang dibelinya itu degan uang palsu.
Polisi menyebut tersangka terlibat tindak pidana pecetakan dan peredaran uang palsu.
Aksi keduanya disebut polisi sudah berlangsung sejak dua tahun lalu, yang dipelajari dari salah satu channel Youtube.
Saat ini pasutri ini pun terpaksa harus mendekam di sel polresta Banda Aceh.
Mereka dijerat Pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.