26.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

TM Nurlif: Pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi Telah Memenuhi Syarat

BANDA ACEH | ACEH INFO – Pasangan  calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi sudah memenuhi syarat untuk mengikuti konstestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.

Penegasan itu disampaikan  Ketua Tim Pemenangan pasangan tersebut Teuku Muhammad Nurlif, Jumat, 20 September 2024. Ketua DPP Golkar Aceh ini menjelaskan, pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Ramli telah menandatangani dokumen pernyataan akan menjalankan seluruh perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Qanun 7/2024 yang merupakan perubahan dari Qanun 12/2016.

“Bahwasanya kami telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan, sedangkan tidak terlaksananya penandatanganan dokumen  melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA oleh karena KIP Aceh belum menjadwalkan pelaksanaan penandatanganannya,” jelas Nurlif.

Nurlif menambahkan, jika mengacu kepada ketentuan yang berlaku, maka sudah cukup alasan bagi KIP Aceh untuk menyatakan calon Gubernur Bustami Hamzah dan calon Wakil Gubernur Fadhil Rahmi dengan status sudah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024.

Selain itu kata Nurlif, semua dokumen telah diserahkan kepada KIP  Aceh baik yang  di-upload di Silon maupun dalam bentuk dokumen fisiknya ke KIP Aceh, baik dokumen Calon Gubernur maupun dokumen  calon wakil Gubernur pada tanggal 13 September 2024.

Adapun salah satu tahapan penandatanganan pernyataan melaksakan MoU Helsinki, UU NO 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan pelaksanaannya pada tanggal 12 September 2024, dimana saat itu calon pengganti Wakil Gubernur belum rampung mendaftar sehingga calon Gubernur kami belum diperkenankan untuk menandatangani dokumen tersebut, sehingga akan dijadwalkan kembali setelah calon pengganti  Wakil Gubernur didaftarkan kembali.

Pada tanggal 18 September 2024 KIP Aceh memberikan berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan kepada Tim Pemenangan dimana KIP Aceh memberikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena belum terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA dimana hal ini disebabkan KIP Aceh belum menjadwalkan penandatanganan dokumen akan melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA  di depan lembaga DPRA.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS