ACEH UTARA | ACEH INFO – Sejumlah tersangka korupsi pembangunan gedung Museum Samudera Pasai dan pembangunan rumah duafa tahun 2021 di Baitul Aceh Utara, hingga kini masih belum dicopot dari jabatannya.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani mengatakan, Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi sangat konsen terhadap pemberantasan korupsi dan untuk pemberhentian PNS yang telah ditetapak sebagai tersangka harus mengikuti mekanisme.
“Pemberhentian PNS dalam jabatannya harus mengikuti mekanisme terlebih dahulu, mendapatkan persetujuan dari Mendagri melalui Gubernur Aceh, karena statusnya Bupati sebagai penjabat,” ujar Hamdani, Minggu, 11 September 2022.
Hamdani menambahkan, pihaknya sudah menempuh langka tersebut dalam waktu dekat dan sudah ada keputusan pimpinan.
“Maka untuk menjamin terlaksananya tugas dan fungsi organisasi, dan fokusnya pns yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, tentu degan semangat pemberantasan korupsi maka semua tersangka segera dibebaskan dari jabatannya,” tutur Hamdani.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Azwardi Abdullah dinilai tidak sesitif terhadap isu korupsi, karena hingga saat sekarang ini belum mencopot orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Seperti salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Museum Samudera Pasai, hingga saat ini masih menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara.
Begitu juga dengan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021 di lembaga Baitul Mal Aceh Utara, lima tersangkanya masih menduduki di jabatanya itu.
Akademisi Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya mengatakan, seharusnya sejumlah tersangka itu sudah bisa diputuskan untuk segera dihentikan dari jabatannya, karena untuk menjaga independensi dalam proses pemeriksaannya.
“Kenapa Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi Abdullah agak lambat respon untuk masalah ini, ini sangat kita sayangkan. Maka Pj Bupati Aceh Utara tidak sensitif terhadap isu korupsi,” ujar Kemal, Jumat, 9 September 2022.
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH