ACEH UTARA | ACEH INFO – Salah seorang tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah duafa tahun 2021, berinisial Z mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap membantu pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Mantan Kepala Sekretariat Kepala Baitul Mal Aceh Utara, berisinisial Z mengatakan, dirinya akan bersikap koperatif dan apabila pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara memanggil dirinya untuk proses pemeriksaan maka akan selalu hadir.
“Kalau dipanggil saya akan siap untuk selalu hadir dan bersikap koperatif,” ujarnya Rabu, 21 September 2022.
Z menambahkan, bahkan dirinya juga tidak ada niat untuk melarikan diri atau menghindar dari kasus tersebut, serta tidak ada upaya untuk melakukan penghilangan barang bukti atas kasus dugaan korupsi pembangunan rumah duafa itu.
“Tidak ada niat untuk melarikan diri, apalagi untuk menghilangkan barang bukti. Saya siap ikuti prosedur hukum,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menetapkan lima tersagka dalam kasus pembangunan rumah duafa tahun 2021 di Baitul Mal setempat, pada 3 tanggal 3 Agustus 2022.
Masing-masing tersangka yaitu, Kepala Baitul Mal Aceh Utara yang berinisial YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M (49), Koordinator Tim Pelaksana Z (39), dan Ketua Tim Pelaksana RS (36).
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH