JAKARTA|ACEHINFO-Dua anggota TNI diputus bersalah oleh pengadilan Militer Jakarta karena berorientasi seksual menyimpang. Mereka dipecat dari kesatuannya karena dinilai mementingkan nafsu dan kesenangannya sendiri dengan melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Mereka adalah Serda AP dan Prada T. Keduanya juga dipenjara karena melawan perintah atasan di kasus itu. Salah satu terdakwa disebut merupakan anggota TNI di Aceh.
“Perbuatan Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis menunjukkan sifat Terdakwa yang tidak bertanggung jawab, masa bodoh terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta hanya mementingkan nafsu dan kesenangannya sendiri tanpa memikirkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya,” tulis putusan majelis hakim, dalam putusan Pengadilan Militer yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (6/6).
Dalam putusan itu Serda AP disebut pernah melakukan perbuatan seksual sesama jenis dengan beberapa orang. Dalam persidangan dia mengaku berhubungan seksual dengan sejumlah pria dari berbagai profesi, mulai Mahasiswa, Polisi, hingga pekerja tambang di Kalimantan Timur.
Kehidupan sehari-hari Terdakwa adalah biasa saja. Namun jika kepada laki-laki yang disukai Terdakwa merasa nyaman, dan Terdakwa menyukai sosok laki-laki yang bisa nyambung dengan omongan Terdakwa, badan yang ideal, tinggi dan berkulit putih,” sebut oditur militer.
Serda AP juga mengaku sebagai member grup Telegram sesama jenis dengan nama ‘TNI dan Polri’. Atas perbuatannya itu, Serda AP akhirnya dipenjara dan dipecat.
“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 9 bulan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AD,” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengapresiasi langkah Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dia mengajak semua pihak untuk melakukan edukasi mengenai bahaya LGBT.
“Satu lagi mengapresiasi TNI berdasarkan pengadilan militer yang memecat prajurit yang terbukti kembali memenjarakan dan memecat Prajurit TNI karena terbukti melakukan homoseksual atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Ini merupakan pemecatan dan pemenjaraan prajurit LGBT untuk kesekian kalinya,” kata Amirsyah.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengaku belum mengetahui lebih detil mengenai putusan pengadilan Militer itu. Menurutnya dia akan mempelajari laporan itu sebelum memberikan komentar.
“Kalau odmil itu kan belum final jadi saya ingin tahu apakah putusan oleh pengadilan di tingkat mana misalnya pengadilan militer apakah mungkin misalnya tersangkanya banding atau tidak,” ujar Andika Perkasa.[]
EDITOR: DINDA RIZKYA