26.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Terkait Surat Keberatan, Sekjen SIRA: Kami Harap KIP Permudah Faktual Keanggotaan

BANDA ACEH | ACEH INFO – Empat partai politik lokal mengajukan surat keberatan atas sistem verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP). Dari laporan di lapangan, KIP menginstruksikan seluruh partai politik lokal untuk menghadirkan anggota partai ke kantor masing-masing kabupaten dan kota yang telah masuk dalam Sipol Pemilu 2024.

“Jadi yang kita komplain untuk tidak langsung menghadirkan anggota partai di kantor partai. Kita minta KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan faktual keanggotaan terlebih dahulu dengan cara door to door atau mengunjungi tempat tinggal anggota,” kata Sekjen Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Muhammad Daud, menjawab acehinfo.id, Jumat, 21 Oktober 2022.

Permintaan ini, menurutnya sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan KIP Aceh Nomor 20 tahun 2022 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022. “Nah, jika anggota yang sudah dikunjungi ke tempat tinggal tidak ditemukan, baru meminta penghubung partai politik untuk mengumpulkan ke kantor partai,” papar Muhammad Daud.

Surat keberatan ini disampaikan SIRA bersama tiga parlok lainnya setelah mendapat laporan dari pengurus di kabupaten dan kota. Dari laporan tersebut diketahui ada KIP di kabupaten dan kota yang meminta parpol lokal untuk langsung menghadirkan anggota partai di kantor kecamatan untuk melakukan verifikasi faktual.

Baca:

“Hal tersebut kami duga, mungkin, karena ada Peraturan KIP Aceh terbaru tanggal 17 Oktober 2022 nomor 28 tahun 2022 dengan menambahkan ayat (4) pada Pasal 6 dimana KIP Kabupaten/Kota dapat meminta partai lokal untuk menghadirkan keanggotaan partai lokal ke kantor tingkat kecamatan/kabupaten untuk verifikasi faktual,” ungkap Muhammad Daud.

Ayat (4) Pasal 6 inilah yang diduga oleh Muhammad Daud, menjadi alasan KIP Kabupaten/Kota tertentu yang langsung meminta parlok untuk menghadirkan anggotanya, tanpa melakukan tahapan mengunjungi tempat tinggal anggota partai politik tersebut. “Ini sangat berat bagi kami jika harus menghadirkan semua anggota yang akan difaktual ke kantor kecamatan karena faktual keanggotaan parpol kali ini mencapai 90% anggota parpol,” lanjutnya.

Syarat tersebut berbeda dengan persiapan parpol sebagai peserta Pemilu tahun 2019. Saat itu, menurutnya, syarat verifikasi faktual hanya dilakukan pada 10% jumlah anggota yang didaftarkan masing-masing partai politik.

Namun jika KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual secara door to door sesuai mekanisme dan peraturan sebelumnya, maka akan mengurangi jumlah anggota yang harus dihadirkan setiap partai politik lokal ke kecamatan. “Sehingga hanya sisanya saja yang kami kumpulkan di kantor Partai Kecamatan, yaitu anggota partai yang tidak mereka temukan saat faktual,” tambah Muhammad Daud.

Setelah mengajukan surat keberatan tersebut, menurutnya, KIP di Kabupaten dan Kota di Aceh kini sudah mengubah mekanisme verifikasi faktual terhadap partai politik lokal. “Ya, sudah berubah. Terhadap KIP Kabupaten/Kota yang pernah meminta partai untuk mengumpulkan anggota partai di kantor partai tingkat kecamatan untuk difaktual, diminta untuk diabaikan saja permintaan itu,” kata Muhammad Daud lagi.

Seperti diketahui, verifikasi faktual tingkat kabupaten dan kota telah dilaksanakan KIP sejak 15 Oktober 2022 lalu. Proses verifikasi faktual tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 4 November 2022.

Hingga saat ini, menurut Muhammad Daud, semua verifikasi keanggotaan Partai SIRA di tingkat kabupaten dan kota sedang berlangsung. “Hanya kabupaten Pidie Jaya yang konfirmasi ke saya bahwa KIP Pijay belum menyampaikan jadwal faktual anggota,” pungkasnya.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS