MEUREUDU | ACEH INFO – Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Pidie Jaya, Zulkarnaini S.Pi, kembali mengklarifikasi peberitaan terkait kaporan Safrizal ke Polda Aceh perihal utang piutang. Klarifikasi diberikan setelah pada pemberitaan sebelumnya ia merasa ada hal yang belum dijelaskan sepenuhnya.
Zulkarnain menjelaskan, dana Safrizal yang diberikan kepadanya untuk pengerjaan proyek di DKP Pidie Jaya hanya Rp168 juta, kemudian ditambah hasil dari pekerjaan proyek Rp132 juta sehingga menjadi Rp 300 juta.
“Terkait uang Safrizal itu sudah lama, terkendala pembayarannya karena uang saya tersangkut sama orang lain. Setiap bulan saya juga bayar ke bank Rp3 juta melalui rekening Safrizal untuk tutup (kredit) bank, lebih kurang dua tahun. Ini semua terkait dengan utang piutang tidak terkait dengan fee 10 persen,” jelas Zulkarnaini, Selasa, 16 April 2024.
Baca Juga: Pejabat DKP Pidie Jaya Dilaporkan ke Polda Aceh Atas Dugaan Penipuan
Sementara itu Yahya Alinsa selaku kuasa hukum Safrizal menjelaskan, pembayaran Rp3 juta ke bank setiap bulan bukanlah cicilan utang, melainkan bunga bank dari pinjaman yang harus ditutup oleh Zulkarnaini karena ia yang menggunakan dana pinjaman tersebut.
“Bukan hanya pinjaman Rp300 juta untuk pekerjaan proyek itu saja, masih ada kewajiban dia yang harus dibayar ke Safrizal, berupa ongkos pembuatan kanopi, baru dibayar Rp15.800.000 masih ada sisa Rp55 juta lagi,” ungkap Yahya Alinsa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Safrizal melaporkan Zulkarnaini ke Polda Aceh pada 25 Maret 2024, terkait utang piutang yang terjadi pada tahun 2021. Zulkarnaini sendiri mengaku sudah dipanggil penyidik Polda dan berjanji dalam waktu dekat akan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.[]