26.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Terkait Azan, HMI Lhokseumawe Desak Menag Minta Maaf Kepada Umat Islam

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini yang membandingkan suara azan dengan mencontohkan gonggongan anjing menuai kecaman publik. HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara melalui Ketua Umum Muhammad Fadli pun ikut merespon pernyataan Menteri Agama melalui siaran pers yang dikirimkan kepada media ini pada Jumat, 25 Februari 2022.

Pernyataan ini bermula saat Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antar umat beragama. Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga, setelah sebelumnya mengeluarkan pernyataan tentang suara Azan yang mengganggu jika berbunyi dalam waktu bersamaan.

Hal tersebut ia sampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau Rabu, 23 Februari 2022 menanggapi pertanyaan wartawan soal surat edaran Menag yang mengatur penggunaan TOA di masjid dan musala. Kini Yaqut terancam dipolisikan karena pernyataannya yang diduga sebagai bentuk penistaan agama.

Dalam siaran persnya, Muhammad Fadli menyampaikan bahwa pihaknya menilai pernyataan Menag tidak mencerminkan sosok yang bijaksana dan berbudi luhur. Pernyataan Menag menurutnya malah sangat kontroversial dan menyakiti hati umat Islam.

“HMI sangat mengecam dan mengutuk keras ketika Menag mengumpamakan suara azan dengan suara anjing yang menggonggong, suara azan itu panggilan keagungan dalam Islam, lafaznya sangat mulia dan suci, tidak bisa dibandingkan dengan suara anjing yang menggonggong, itu binatang, apalagi kalau dalam Islam, anjing itu najis, makanya wajar umat Islam secara umum sakit hati mendengar ucapan dari sosok Menag yang seharusnya menaburkan benih perdamaian di antara umat beragama, bukan malah sebaliknya,” tulisnya.

Dalam ilmu Hermeneutika lebih spesifik lagi dalam ilmu kebahasaan, menurut Fadil, apa yang Menag ucapkan masuk dalam kaidah gaya bahasa/majas perumpamaan, yaitu perbandingan dua hal yang secara hakikatnya berbeda tetapi sengaja dipaksakan sama.

HMI menuntut Menag membuat klarifikasi sendiri dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh umat Islam yang ada di Indonesia, karena telah menyakiti umat Islam dengan pernyataannya yang tendensius dan penuh apologetik tersebut.

“Kita juga meminta Presiden Jokowi untuk mengevaluasi Menag dan apabila perlu diganti dengan yang lebih baik, karena semenjak menjabat sebagai menteri, sangat banyak pernyataan ataupun kebijakan yang dikeluarkan mendiskreditkan umat Islam, seperti pergeseran hari libur hari-hari besar Islam,” ungkap alumni Fakultas Hukum Unimal tersebut.

Dia menilai pernyataan Menag tersebut berpotensi dapat dipidana. Menurutnya apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri atau internal terbatas, tidak akan menimbulkan masalah. Namun, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156 a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama, jika dinyatakan di hadapan/ditujukan kepada publik, itu dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi.

HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara menolak Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla, karena beberapa alasan fundamental diantaranya adzan merupakan perintah agama. Terkait hal ini juga termaktub dalam hadits riwayat Bukhari yang berbunyi, “Jika telah tiba waktu salat, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandakan azan untuk kalian, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi imam.”

Negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini telah diatur secara konstitusional dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).

“Kami HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara mengutuk keras pernyataan Menag dan meminta Menag segera meminta maaf kepada umat Islam secara terbuka dan juga Menag harus mencabut SE Nomor 5 Tahun 2022 tersebut, kami juga meminta Presiden Jokowi untuk mengevaluasi pembantunya, ini menjadi preseden buruk tersendiri bagi kepemimpinan Pak Jokowi, apabila menteri kontroversial seperti ini masih belum dievaluasi dan diberikan sanksi,” pungkasnya.[]

WARTAWAN: AMRIZAL ABE

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS