IDI RAYEUK | ACEH INFO – Seorang dari lima terdakwa kasus pembunuhan gajah yang ditemukan dalam keadaan kepala dipenggal di Kabupaten Aceh Timur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Seorang terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sedangkan empat terdakwa lainnya menerima putusan Pengadilan Negeri Idi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru di Aceh Timur, Rabu.
Didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi, Semeru mengatakan terdakwa yang mengajulan banding yakni Jefri Zulkarnaini bin Fauzi Umar Badib.
“Terdakwa dalam perkara tersebut berperan sebagai perantara jual beli atau broker gading gajah,” kata Semeru seraya mengatakan, pihaknya kini sedang menunggu putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, memvonis Jefry Zulkarnaini Bin Fauzi Umar Badib dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.
Terdakwa Jefry Zulkarnaini Bin Fauzi Umar Badib bersalah melanggar pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sebagaimana diberitakan, bangkai gajah jantan ditemukan dengan kepala terpenggal di area PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Sabtu (10/7/2021).
Dari hasil penyelidikan dan nekropsi tim medis BKSDA Aceh, gajah sumatera usia 8-10 tahun mati setelah diracuni. Kemudian, polisi menangkap lima pelaku secara terpisah dengan peran berbeda.[]