LANGSA | ACEH INFO – Mahkamah Syar’iyah Langsa menjatuhkan vonis hukuman 15 bulan atau satu tahun tiga bulan penjara, terhadap MSA (40), yang merupakan salah seorang pimpinan salah satu sekolah SMP berbasis IT di Kota Langsa dengan hukuman 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan penjara.
MSA dihukum karena terbukti melakukan perbuatan pelecehan terhadap santri laki-laki di sekolah tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya dengan tuntutan pasal Qanun Jinayat Nomor: 47 dan dituntut 43 bulan atau 3 tahun 7 bulan kurungan penjara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ahmad Nazif Husainy, melalui Humas Ibnu Rusydi, kepada wartawan, Rabu, 5 Maret 2024.
“Hari ini (Rabu) sore, MS Langsa telah selesai melaksanakan sidang putusan terhadap terdakwa MSA, dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan penjara 15 bulan penjara,” ungkap Ibnu.[]