Tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Aceh siap menyukseskan vaksinasi massal polio yang akan digelar di seluruh kabupaten/kota di Aceh, dengan target kesuksesan hingga 95 persen sebagaimana yang telah ditetapkan Dinkes Aceh.
Penegasan itu disampaikan, Kepala Bidang Pengendali dan Pemberantasan Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, dr Iman Nurrahman. Ia menjelaskan, tenaga kesehatan merupakan salah satu unsur yang berperan dalam percepatan pembangunan kesehatan, yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Salah satu indikator yang digunakan untuk melihat kecukupan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan adalah Rasio. Dalam tahun 2021 rasio dokter umum di provinsi Aceh memang masih di bawah target nasional, demikian juga dokter gigi masih dibawah target nasional, sementara untuk dokter spesialis di Aceh sudah melebihi target nasional,” jelasnya.
Iman Nurrahman menambahkan, kecukupan dokter di Puskesmas sangat mendukung suksesnya vaksinasi polio di seluruh daerah di Aceh. kecukupan tenaga dokter di Pukesmas tersebut diatur pada Permenkes Nomor 75 Tahun 2014. Permenkes membedakan antara puskesmas rawat inap dan puskesmas non rawat inap yaitu minimal satu orang dokter pada puskesmas non rawat inap dan minimal dua orang dokter pada puskesmas rawat inap, baik pada wilayah perkotaan, perdesaan, maupun kawasan terpencil dan sangat terpencil.
“Dokter spesialis di Aceh pada tahun 2021 berjumlah 1.237 orang, dengan rasio sebesar 23 per 100.000 penduduk. Angka tersebut diatas target nasional yaitu sebesar 10 per 100.000 penduduk. Dokter umum di Aceh pada tahun 2021 berjumlah 2.622 orang, dengan rasio sebesar 49 per 100.000 penduduk. Angka tersebut sesuai target nasional yaitu sebesar 40 per 100.000 penduduk,” rincinya.
Sementara itu dokter gigi di Aceh pada tahun 2021 berjumlah 467 orang, dengan rasio sebesar 9 per 100.000 penduduk. Angka rasio tersebut belum mencapai target nasional yaitu sebesar 12 per 100.000 penduduk.
Sedangkan jumlah tenaga medis di fasilitas kesehatan tahun 2021, yang sesuai dengan target nasional yaitu dokter spesialis dan dokter umum, sementara untuk dokter gigi dan dokter gigi spesialis masih jauh di bawah target nasional.
Jumlah Bidan di Puskesmas non rawat inap minimal empat orang dan di puskesmas rawat inap minimal tujuh orang. Kondisi ini merupakan standar minimal diwilayah perkotaan, perdesaan dan kawasan terpencil dan sangat terpencil. Jumlah bidan di Aceh pada tahun 2021 tercatat sebanyak 18,129 orang, dengan rasio sebesar 338 bidan per 100.000 penduduk. Angka tersebut melebihi target nasional yaitu sebesar 100 per 100.000 penduduk.
Pengertian tenaga keperawatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/ Menkes/148/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah perawat di Aceh pada tahun 2021 tercatat sebanyak 16,804 orang, dengan rasio sebesar 313 per 100.000 penduduk.
“Rasio tenaga keperawatan tersebut melebihi target nasional sebesar 158 per 100.000 penduduk. Kecukupan perawat di puskesmas yaitu apabila memiliki minimal lima perawat pada puskesmas non rawat inap dan minimal delapan perawat pada puskesmas rawat inap. Kondisi ini merupakan standar minimal diwilayah perkotaan, perdesaan, dan kawasan terpencil dan sangat terpencil,” tambahnya.
Selain itu rasio tenaga kesehatan terbesar adalah bidan sebesar 338 sedangkan proporsi tenaga kesehatan perawat 313. Jumlah dan Rasio Tenaga keperawatan (bidan dan perawat) di sarana kesehatan provinsi Aceh melebihi target nasional.
Tenaga kesehatan masyarakat di Provinsi Aceh pada tahun 2021 berjumlah 2,706 orang dengan rasio sebesar 50 per 100.000 penduduk. Rasio tenaga kesehatan masyarakat melebihi target nasional yaitu sebesar 16 per 100.000 penduduk.
Tenaga kesehatan lingkungan di Provinsi Aceh pada tahun 2021 berjumlah 1,099 orang dengan rasio sebesar 20. Rasio tenaga kesehatan lingkungan tersebut melebihi target nasional yaitu sebesar 18 per 100.000 penduduk.
Tenaga nutrisionis atau gizi di Aceh pada tahun 2020 berjumlah 1,000 orang dengan rasio sebesar 19 per 100.000 penduduk. Angka tersebut masih di atas target nasional yaitu sebesar 14 per 100.000 penduduk.[adv]