BANDA ACEH | ACEH INFO – Salah seorang calo legislatif (Caleg) di Aceh Timur, Zulmi dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Kamis, 23 November 2023.
Zulmi dibebaskan setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Aceh. Ia diperiksa Polda Aceh sebagai saksi atas kasus 20 Kg sabu yang diungkap pihak kepolisian pada 15 November 2022 lalu.
Selama menjalani pemeriksaan di Polda Aceh sejak 17 hingga 23 November, Zulmi didampingi penasehat hukumnya yakni Irvan, Fuadi dan Sayed Abdurrahman Abbas.
Zulmi secara hukum tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika. Dan saat ini ia sudah kembali berkumpul bersama keluarganya.
“Setelah Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pendalaman selama enam hari, dugaan keterlibatan klien kami Zulmi tidak terbukti,” ungkap Fuadi, kepada acehinfo.id Sabtu, 25 November 2023
Fuadi mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Aceh atas profesionalitas dalam menajalankan tugasnya. Terkait status Zulmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) telah dicabut dan dikeluarkan berita acara serah-terima pada Kamis, 23 November 2023.
“Terimakasih kepada Ditresnarkoba Polda Aceh telah bekerja ekstra selama enam hari. Kami beserta keluarga juga sudah menerima berita acara serah terima tersebut,” terang Fuadi.
Fuadi menjelaskan, bahwa awal pemeriksaan Zulmi di Polres Aceh Timur hanya untuk mengklarifikasi atas isu yang beredar luas di media sosial dan media masa yang telah meresahkan masyarakat.
Dalam pemeriksaan di Polres Aceh Timur dan Ditresnarkoba Polda Aceh statusnya sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana narkotika.
“Saat diperiksa di Polres Aceh Timur, Zulmi mengklarifikasi pemberitaan atas penetapan DPO. Apa yang dilakukan klien kami adalah sebagai bukti bahwa warga negara yang baik, taat dan patuh terhadap hukum, makanya secara langsung ke Polres karena dirinya merasa tidak terlibat dalam hal tersebut,” tegas Fuadi.[]