LANGSA | ACEH INFO – APBK Langsa tahun 2025 terancam terkena penalti, pasalnya sampai saat ini anggota DPRK Langsa belum membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (RAPBK) Tahun Anggaran 2025
Padahal, Rancangan APBK TA 2025 telah diserahkan oleh Pemerintah Kota Langsa ke DPRK Langsa beberapa waktu yang lalu.
Informasi yang diterima wartawan, Kamis, 21 November 2024, bahwa setelah buku R-APBK TA 2025 itu diserahkan, sampai saat ini belum ada pembahasan apapun oleh anggota DPRK Langsa.
Jika sampai dengan 30 November 2024, belum dilakukan pengesahan atau belum disepakati bersama RAPBK 2025 antara DPRK dan Pemko Langsa, maka akan mendapat sanksi keuangan dari Pemerintah Pusat.
Sanksi itu berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen dari Pemerintah Pusat. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Jika itu terjadi maka sangat merugikan Kota Langsa dan berdampak juga terhambatnya pembangunan Kota Langsa.
Sekretaris DPRK Langsa, Gunawan Abdillah, kepada acehinfo.id, Kamis 21 November 2024, membenarkan, bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan RAPBK Langsa tahun 2025.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Khairul Ichsan, mengatakan, DAU Kota Langsa tahun 2025 berkisar Rp 457.655.465.000.[]