Pemerintah pusat membubarkan Keresidenan Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Keresidenan Aceh. Hal ini dilakukan setelah Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli disatukan dalam Provinsi Sumatera...
Pada 19 Januari 1949, Gubernur Sumatera Utara, MR SM Amin mempermaklukan, bahwa sebagai langkah berangsur-angsur mewujudkan bestuur hervorning berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 1948...