28.7 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Sodomi Anak Bawah Umur, Pemuda di Aceh Utara Diringkus Polisi

LHOKSUKON | ACEH INFO – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara meringkus pelaku sodomi anak di bawah umur, pada Senin, 29 Juli 2024.

Perbuatan itu terjadi, saat korban dan pelaku berinisial MAR (20), bermalam di salah satu Musalah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin, 29 Juli 2024 dini hari.

Awalnya, korban berencana untuk menunggu dan memungut durian jatuh di kebun warga yang berdekatan dengan meunasah.

“Kejadian ini terungkap karena Ibu korban melihat anaknya yang pulang dengan noda darah di celana, dari situ korban mengaku telah disodomi saat tidur oleh pelaku. Kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Utara,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Selasa, 30 Juli 2024.

Menerima laporan tersebut, petugas merespons cepat, personel Polres Aceh Utara bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku perbuatannya. Kini pelaku telah kita tahan dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” terang Kasat.

Terkait kasus ini, kata Kasat, pihak Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika bermain hingga malam hari.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama jika mereka bermain di luar rumah hingga malam sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” imbuhnya.[]

Editor: Izal Syafrizal

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS