ACEH TIMUR | ACEH INFO – Pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh, Muhammad Dirwasyah kepada Alhudri, menuai kritikan dari Ketua DPR Aceh, Zulfadli.
Zulfadli menyebutkan bahwa penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh, cacat prosedural.
Pernyataan Ketua DPRA tersebut mendapat tanggapan dari ahli hukum, Muslim A Gani, SH, MH, CPM.
Menurut Muslim, Plt Sekda adalah kader Pemerintah Pusat maka penunjukan Plt menjadi kewenangan mutlak gubernur Aceh sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.
“Saya menduga bahwa Ketua DPRA tidak sejalan dengan kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manat atau Mualem,” kata Muslim kepada acehinfo.id, Kamis 20 Februari 2025.
Muslim menjelaskan, penunjukan Plt Sekda Aceh itu telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor:3 Tahun 2018, Tentang Prjabat sekretaris Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor:91 Tahun 2019, Tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah.
Maka dari itu, ia meminta kepada Ketua DPR Aceh sebelum mengeluarkan statemen agar terlebih dahulu membaca aturan-aturan yang ada. Sehingga, tidak blunder bagi dirinya sendiri.
“Saya tegaskan pergantian itu sudah sesuai dengan aturan yang ada dan langkah yang diambil oleh Mualem sudah benar,” pungkasnya.[]