JAKARTA|ACEHINFO-Tak ada lagi kata Aceh di gerai nasi gurih dendeng babi kawasan Muara Karang, Jakarta Utara, disambut baik masyarakat. Pemilik usaha kuliner non halal diminta tak lagi menggunakan nama provinsi yang menerapkan syariat islam itu, diproduk makanan mereka.
Muhammad Raji Firdana, entepreneur muda Aceh di Jakarta yang sebelumnya mengeluhkan keresahannya atas banyaknya makanan non halal menabalkan nama Aceh di media sosial, mengaku bersyukur pemilik gerai nasi gurih dendeng babi kawasan Muara Karang, Jakarta Utara akhirnya memilih membuang kata Aceh di nama gerainya.
“saya pikir itu baik, kita juga maunya ga harus ribut-ribut,” katanya kepada AcehInfo, Rabu (15/6).
Usai viral dan dikecam publik Aceh di media sosial, gerai Nasi Uduk Aceh77 di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara, kini menganti nama tempat usahanya. Tak ada lagi nama Aceh di rak pedagang nasi uduk yang menjual makanan non halal itu.
Kini rak pejual nasi gurih atau nasi uduk itu telah berganti nama menjadi nasi uduk77. Sebuah kertas bertuliskan non halal juga tertulis besar di ujung rak.
AcehInfo juga mengecek sejumlah akun penjualan online pemilik usaha ini di sejumlah aplikasi dan media sosial. Kata Aceh tak lagi disematkan di nasi uduk77.
Menurut owner Koetaradja & The Keude Kupi di Jalan Tanah Abang I, Petojo Selatan Gambir, Jakarta Pusat ini, pedagang makanan harus jujur dan fair. Jika produk yang dijual tak halal, sudah sewajibnya diumumkan tak halal.
“Tapi berdagang juga harus jujur dan fair, kalo non halal ya di jelaskan non halal,” sebutnya.
Dia juga berharap tak ada lagi pedagang lain yang menggunakan nama Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat islam untuk menjual produk non halal.
“Memilih suatu brand juga harus melihat culture dari identitas brand yang akan di sematkan. jangan juga sampai menyinggung pihak lain,” tambah Raji.[]