JAKARTA|ACEHINFO– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia diminta turun tangan menanggapi keputusan Pemerintah Aceh menghapus program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Senator asal Aceh, HM Fadhil Rahmi mendesak petinggi BPJS Kesehatan untuk segera dipanggil oleh DPD RI, menjelaskan terkait dugaan tumpang tindih data peserta ansuransi kesehatan antara tanggungan Pemerintah Pusat melalui BPJS-KIS dengan JKRA dari Pemerintah Aceh.
“Kita meminta DPD RI atas nama kelembagaan, terutama Komite III, untuk memanggil direksi BPJS Kesehatan,” kata Syech Fadhil dalam sambutannya pada siding paripurna DPD RI, Selasa kemarin.
Menurutnya, pemanggilan petinggi BPJS Kesehatan itu penting dilakukan, imbas dari kegaduhan yang sedang terjadi di Aceh. Sebab BPJS Kesehatan tak kunjung merespon permintaan DPR Aceh untuk memberikan data rill terkait nama masyarakat Aceh yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan mana data masyarakat Aceh yang ditanggung oleh JKRA.
“Permintaan ini sebenarnya sudah diminta sejak 2020 lalu, namun tak kunjung direspon. Imbasnya, Pemerintah Aceh, baik eksekutif dan legislative sepakat menghentikan premi untuk JKRA yang juga peserta yang diasuransikan sebanyak 2,2 juta jiwa masyarakat Aceh per 1 April 2022 sehingga menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Pria yang akrab disapa Syeh Fadhil itu bilang, sikap ketidakterbukaan BPJS Kesehatan, dalam menjelaskan data masyarakat Aceh yang dimaksudkan dalam KIS dan JKRA dinilai berdampak pada masyarakat pada umumnya.
Pemerintah Aceh sendiri curiga jika adanya tumpang tindih data di BPJS Kesehatan selama ini. Hal ini juga menguatkan adanya dugaan klaim ganda, yaitu satu peserta yang sakit diklam dua tempat, Pemerintah Pusat melalui KIS dan Pemerintah Aceh melalui JKRA.
“Karena memang premi dari JKRA setiap tahunnya mencapai Rp1,2 triliun. Ini jumlah yang besar. Kita berharap BPJS menjelaskan hal ini. Kita juga meminta Pemerintah Aceh segera menyelesaikan hal ini,” sebutnya.[]