26.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Soal Gorden DPR, Ini Penjelasan Indra Iskandar

JAKARTA|ACEHINFO-Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskan kronologi penentuan pemenang tender pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR yang kini menjadi polemik. Menurut pria yang digadang-gadang akan menjadi Pelaksana Jabatan (PJ) Gubernur Aceh itu, proses tender tersebut sudah sesuai prosedur.

Indra menjelaskan gorden, vitrase, dan blind yang digunakan di rumah para anggota dewan di kawasan Kalibata dan Ulujami Jakarta Selatan, sudah banyak yang lapuk dan rusak. Gorden yang dipakai saat ini adalah hasil pengadaan atau lelang pada pada 2010 silam.

“Dengan demikian usia atau masa pemakaiannya sudah 12 tahun, sehingga sudah banyak yang lapuk dan rusak,” kata Indra, kata Indra, keterangan tertulisnya, Senin, (9/5).

Sejak awal Maret, sejumlah kalangan telah menyoroti dan mengkritisi pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR itu. Meski didesak untuk dibatalkan karena dinilai tak pantas dilakukan saat ini, namun Kesekjenan DPR tetap melanjutkan proses tender.

Pria berdarah Pidie kelahiran Jakarta yang telah memegang sejumlah jabatan di pemerintahan itu menjelaskan, proses tender untuk pengadaan gorden yang baru bagi rumah dinas anggota DPR itu, dimulai pada 8 Maret 2022 lalu. Sebanyak 49 perusahaan mengikuti tender, dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp45,7 miliar.

“Pada tahapan pembukaan penawaran tanggal 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender ini, hanya ada tiga perusahaan yang memasukkan penawaran,” sebutnya.

Ia mengklaim, hanya PT Bertiga Mitra Solusi yang memenuhi syarat lelang. Perusahaan tersebut memenangkan tender dengan harga Rp43,5 miliar. Penawaran tersebut adalah yang tertinggi dibandingkan peserta lain.

Selain PT Bertiga Mitra Solusi dengan tawaran harga Rp43,5 miliar, ada dua peserta lelang lainnya menawarkan dengan harga lebih murah, yakni PT Panderman Jaya menawarkan dengan Rp42,1 miliar dan PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga Rp37,7 miliar.

Kata Indra, pada tahapan evaluasi administrasi, dua perusahaan dinyatakan lulus, yakni PT. Sultan Sukses Mandiri dan PT. Bertiga Mitra Solusi. Keduanya disebut memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan. Namun, Indra tidak merinci apa saja prasyarat yang dimaksud.

Persyaratan kualifikasi teknis selanjutnya dilakukan kepada perusahaan yang telah lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi. Evaluasi yang dilakukan dalam penelitian teknis adalah faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang.

Menurutnya, apabila dalam evaluasi teknis hasil penilaiannya tidak memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan tidak lulus teknis, dan tidak akan dievaluasi lebih lanjut serta dinyatakan gugur.

“Apabila hasil penilaian ternyata memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan lulus teknis dan berhak untuk disertakan dalam evaluasi biaya,” tuturnya.

Setelah dilakukan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga terhadap PT. Sultan Sukses Mandiri dan PT. Bertiga Mitra Solusi pada 1 April 2022, diperoleh hasil bahwa PT. Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tidak lengkap karena tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sementara PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lengkap.

“Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022 sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus,” sebut Indra.

Pada 5 April 2022 pukul 08.00 WIB, panitia melakukan penetapan dan pengumuman pemenang, yakni PT Bertiga Mitra Solusi dengan tawaran harga Rp43,5 miliar.

Sebelumnya, sejumlah kalangan menduga ada kejanggalan di balik proses tender tersebut. Bahkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga ada permufakatan jahat antara DPR dan perusahaan pemenang tender pengadaan gorden rumah dinas DPR, yaitu PT Bertiga Mitra Solusi. Menurut Lucius, proyek pengadaan gorden itu janggal.

“Ngototnya melanjutkan proyek gorden mungkin saja didorong oleh adanya pemufakatan jahat yang sudah dilakukan antara penyedia dan pelaksana proyek,” katanya. []

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS