BANDA ACEH | ACEH INFO – Sie Reuboh dan Ie Bu Peudah dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Warusan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. Kedua kuliner khas Aceh tersebut diusulkan Pemerintah Aceh bersama 15 item lainnya kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
Selain Sie Reuboh dan Ie Bu Peudah, Pemerintah Aceh juga mengusulkan Pisang Sale Lhok Nibong, Apam dari Pidie serta terasi Langsa dalam daftar tersebut.
Kemudian ada juga karya budaya Aceh yang diusulkan mengisi daftar WBTB Indonesia seperti Canang Ceurekeh—alat muski khas dari Lhokseumawe, Malamang atau tradisi memasak Lemang, Meudayang atau tradisi mengambil madu lebah Buloh Seuma di Aceh Selatan, dan Dendang Lebah yang merupakan puisi masyarakat melayu Tamiang.
Pemerintah Aceh juga mengusulkan Smong yang merupakan kearifan lokal warga Simeulue untuk mitigasi bencana dalam usulan daftar WBTB Indonesia. Ada juga Ambe-ambekan atau tari tradisional pesisir di Aceh Singkil, Melengkan atau adat bertutur di Gayo, dan Tangis Dilo yaitu kesenian suku Alas Aceh Tenggara.
Kasab atau sulaman benang emas khas di Aceh Selatan, Sidalupa yang merupakan kesenian pertunjukan dari Aceh Barat, Rumah Rungko dari Aceh Selatan, dan Dikee Pam Panga yang merupakan kesenian gerakan tangan sambil menepuk dada dari Aceh Jaya juga diusulkan masuk daftar WBTB.
Seluruh usulan dari Pemerintah Aceh ini dinyatakan lolos verifikasi untuk syarat WBTB. Saat ini terdapat 57 karya budaya Aceh yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Sementara batu nisan Aceh yang sempat didaftarkan masuk warisan budaya dunia ke UNESCO, hingga saat ini belum diketahui nasibnya.
“Alhamdulillah 17 karya budaya Aceh yang diusulkan oleh Provinsi Aceh telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional. Tugas kita selanjutnya adalah merawat agar warisan luluhur ini tetap eksis,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Almuniza Kamal, akhir September 2022 lalu.
Adanya penetapan ini, lanjut Almuniza, untuk menguatkan hasrat dan martabat Aceh sekaligus mempromosikan Warisan Budaya Tak Benda kepada masyarakat luas agar warisan leluhur ini tidak hilang dari kepunahan.
Kemudian ia meminta setiap kabupaten/kota agar tidak melihat warisan leluhur ini dari segi kuantitas saja, tetapi juga kualitas. Melalui penetapan tersebut, daerah-daerah pengusung nantinya diharap dapat membuat data base yang berujung pada data pokok kebudayaan.
“Ini jadi penyegar ingatan bagi generasi muda tentang warisan leluhur. Kita berharap kabupaten/kota aktif untuk mencatatkan warisan budaya di wilayahnya sebagai upaya untuk perlindungan terhadap karya budaya lokal dari kepunahan, dan klaimed budaya dari negara lain,” ucapnya.
Kepala Bidang Budaya dan Nilai Sejarah Disbudpar Aceh, Evi Mayasari menambahkan, hal itu menjadi pencapaian baru bagi Aceh yang, di mana usulan dari Pemerintah Aceh diakomodir seluruhnya.
“Ini menjadi pencapaian baru bagi Aceh. Apalagi ada lima provinsi yang mendapat lima besar Warbudnas, salah satunya Aceh yang berada di posisi 4,” kata Evi Mayasari di Banda Aceh, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Disdikbud Aceh Besar ikut hadir pada acara penetapan 17 WBTB tersebut di Yogyakarta. Dalam kesempatan itu hadir Sekretaris Disdikbud, Fahrurrazi SE dan Kabid Kebudayaan, Zaimah.
Empat provinsi terbanyak tersebut yaitu posisi pertama ada Yogyakarta sebanyak 21 karya budaya, Sumatera Barat 19 karya budaya, Jawa Barat 18 karya budaya dan Provinsi Aceh 17 karya budaya.[]