JAKARTA I ACEH INFO – Pemerintah menghimbau untuk melakukan penghapusan tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pada 2023 mendatang.
Bagi para pejabat pemerintah yang tetap melanjutkan pengangkatan pegawai non-ASN akan diberikan sanksi.
Himbauan tersebut tecantum dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan secara resmi pada 31 Mei 2022 oleh Menteri PANRB.
Surat edaran tersebut berisi mengenai penghapusan tenaga honorer atau tenaga kerja non-ASN di seluruh instansi pemerintah yang dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Lebih lanjut, dalam surat edaran itu Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan akan memberikan sanksi bagi pejabat pemerintah yang tetap melakukan pengangkatan pegawai non-ASN, yang tertuang dalam butir nomor 6 bagian e.
“Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” ujarnya dalam surat edaran tersebut.
Amanat tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, dan mulai diberlakukan terhitung 5 (lima) tahun setelah diundangkannya PP tersebut, yang jatuh tepat pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Dengan demikian, para pejabat pemerintah diberi waktu hingga 28 November 2023 untuk menyelesaikan hal-hal menyangkut tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan instansinya.
Sementara itu, dalam surat edaran tersebut Tjahjo memberikan kesempatan bagi para pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk dapat mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Sedangkan bagi para pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK, Tjahjo meminta para pejabat di instansi terkait untuk menyusun langkah strategis dalam rangka penyelesaian pegawai non-ASN itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan batas waktu sebelum 28 November 2023 mendatang.
Untuk merealisasikan langkah tersebut, Tjahjo turut menghimbau para pejabat instansi untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.