JAKARTA | ACEHINFO– Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MAg, meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk meninjau ulang usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang naik menjadi Rp 105 juta per orang untuk 2024 mendatang.
Sebelumnya, Menag RI membacakan usul kenaikan angka BPIH menjadi Rp 105.095.032. Dimana, Rp 73.566.522,64 (70%) akan ditanggung oleh jemaah haji, sementara sisanya dari nilai manfaat BPKH.
“Itu masih sangat memberatkan. Kita jelas keberatan dengan nilai yang diusulkan sekarang,” ujar pria yang akrab disapa Syech Fadhil.
“Berangkat haji ke tanah suci merupakan impian setiap muslim di dunia, termasuk dari daerah kami di Aceh. Banyak orangtua kita yang nabung bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke tanah suci. Impian ini akan sirna jika BPIH terus melonjak tinggi,” ujar anggota Komite III yang bermitra dengan Kemenag RI ini lagi.
“Karena ini masih usulan dari Kemenag, kita berharap nilai usulan tadi bisa turun dalam batas wajar dan mampu dijangkau masyarakat,” kata sahabat Ustadz Abdul Somad (UAS) ini lagi.
Syech Fadhil mengaku akan menyurati resmi Kemenag RI terkait usulan BPIH yang dinilai memberatkan jamaah ini.
“Kita surati resmi. Semoga harapan masyarakat ini bisa diterima, terutama para jamaah di Aceh,” ujarnya.
“Di Aceh itu, masyarakat yang ingin berangkat ke tanah suci itu, antri belasan tahun. Namun selama dua tahun covid tertunda. Jangan sampai dengan lonjakan nilai BPIH yang tinggi ini membuat Impian mereka menjadi berat dan terancam sirna,” kata Syech Fadhil.
“Ini harapan masyarakat dan ulama di Aceh. Mudah mudahan mau didengar,” kata senator muda ini lagi.
Sebelumnya diberitakan, dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada 13 November 2023, Menag membacakan usul kenaikan angka BPIH menjadi Rp 105.095.032, di mana Rp 73.566.522,64 (70%) akan ditanggung oleh jemaah haji, sementara sisanya dari nilai manfaat BPKH.
Nilai ini mengalami lonjakan dibanding BPIH 2023 lalu yang berjumlah Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3%). Biaya Perjalanan tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji. Kemudian sebesar Rp 40.237.937 (44,7%) digunakan untuk nilai manfaat (optimalisasi) per Jemaah yang akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Syech Fadhil termasuk salah seorang yang melayangkan protes keras terkait kenaikan tersebut.