26.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Sempat Ditahan, Korban Begal Jadi Tersangka Kini Bebas

LOMBOK|ACEHINFO-Korban begal Amaq Santi alias M (34 tahun) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, akhirnya bebas setelah mendapatkan penanguhan penamanan.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Artanto mengatakan, sebelumnya Amaq Santi sempat ditahan Polres Lombok Tengah, Pulau Lombok, NTB. Kini penahanan Amaq Santi telah ditangguhkan dengan jaminan keluarga. “Iya betul sudah ditangguhkan,” katanya, Kamis (14/4).

Meski ditanguhkan penahanannya, statusnya sebagai tersangka yang mengakibatkan dua orang pembegal dirinya tewas tak dicabut. Penangguhan penahanan terhadapnya dilakukan karena keluarga menjamin Amaq Santi tak melarikan diri.

“Penjamin adalah dari pihak keluarganya. Pertimbangannya yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang buktinya,” jelas Artanto.

Amaq Santi menjadi korban pembegalan bersenjata tajam saat ia hendak ke Lombok Timur, untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Amaq memberi perlawanan kepada para penganggunya.

Semua pelaku begal berhasil dia kalahkan, dan mengakibatkan dua orang diantaranya meninggal dunia. Polisi menyita empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

“Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan,” katanya.

Kombes Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum tersebut. Menurutnya proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan dan status tersangka terhadap seseorang, belum bisa dipastikan dia bersalah. “Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana,” katanya.

Pihak Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan, tambahnya.

“Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas,” sebutnya.

Sebelumnya warga dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan aksi damai mendesak Polres Lombok Tengah membebaskan korban begal yang telah menewaskan dua dari empat pelaku begal yang mencegat dirinya.

“Ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan,” kata salah seorang massa aksi, Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu (13/4) seperti dikutip dari Antara.

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS