27.5 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Sebelumnya Keuchik, Kini Bendahara Gampong di Lhokseumawe Ditangkap

LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menahan Bendahara Gampong Desa Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe berinisial MJ. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Mukhlis, mengatakan bendahara gampong tersebut ditahan karena turut mengetahui dugaan tindak pidana korupsi sisa anggaran tahun 2020.

“Saat ini ditahan di LP Kelas IIA Lhokseumawe, selama 20 hari kedepan,” ujar Mukhlis, Selasa, 7 Juni 2022.

Kasus ini menurut Mukhlis, membuat negara mengalami kerugian hingga Rp270 juta lantaran sisa anggaran dana desa tahun 2020 digunakan untuk keperluan pribadi kepala desa dan bendahara.

Sejak tahun 2021 lalu, MJ telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian proses melengkapi berkas dan alat bukti. Sehingga MJ ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketika berkasnya sudah rampung, maka langsung disidangkan,” tutur Mukhlis.

Sebagaimana diketahui, pada 9 September 2021 lalu Keuchik Gampong Paya Bilie, Muhammad Suheri atau disapa Fatmagul menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020.

Muhammad Suheri diduga menggunakan uang dana desa untuk membeli sepeda motor jenis NMAX atas nama pribadi. Selain itu, proyek rehabilitasi rumah dhuafa dan pemasangan lampu jalan tidak sesuai aturan.[]

EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS