IDI RAYEUK I ACEH INFO – Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial MZ (37), warga Desa Buket Kuta, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 300 gram (bruto).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP A.S Nasution dalam keterangan persnya Jumat 3 Juni 2022 mengatakan, MZ ditangkap anggota Opsnal Satres Narkoba pada Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa.
“Pengungkapan berawal informasi yang diperoleh anggota Satres Narkoba Polres Aceh Timur dari masyarakat, bahwasannya ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa,” terang Kasi Humas.
Dari informasi tersebut, lanjut Kasi Humas, petugas melakukan penyelidikan. Setelah sampai di lokasi terdapat tersangka yang kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan sepeda motor Supra yang digunakan tersangka dan didapati satu plastik putih bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto), berikut satu unit handphone yang tersimpan dalam bagasi sepeda motor tersebut.
Atas temuan tersebut, tersangka beserta keseluruhan barang bukti langsung digiring ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.