27.1 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Satgas PPLN Usulkan Empat Tempat Penampungan Imigran Rohingya di Aceh

JAKARTA | ACEH INFO — Satuan Tugas Penangangan Pengungsi Luar Negeri (Satgas PPLN) mengusulkan empat tempat penampungan sementara imigran Rohingya di Aceh.

Dalam surat bernomor B-3587/KM.00.02/11/2024 bertanggal 8 November 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Kordinasi dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Drs. Asep Jenal Ahmadi, S.H., M.H itu dijelaskan, keempat tempat yang diusulkan Satgas PPLN adalah Blang Adoe di Kabupaten Aceh Utara, Sungai Raya di Kabupaten Aceh Timur, Kota Juang di Kabupaten Bireuen, serta kawasan Goa Jepang di Kota Lhokseumawe.

Asep menjelaskan, pemidahan imigran Rohingya itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dan Surat Keputusan Menko Polhukkam Nomor 25 tahun 2024 tentang Satgas PPLN.

“Berdasarkan Peaturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi luar negeri, dalam pasal 24 ayat (3) mengamanatkan pemerintah daerah untuk dapat menyiapkan tempat sementara bagi pengungsi,” jelas Asep.

Baca Juga: JK Imbau Masyarakat Aceh Perlakukan Imigran Rohingya Dengan-Cara Beradab

Asep merincikan, pada Oktober 2024 sebanyak 152 orang pengungsi etnis Rohingya mendarat di Aceh Selatan dan 90 orang di Aceh Timur. Satgas PPLN Pusat bersama Ditjen Imigrasi menyepakati bahwa pengungsi Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan dipindahkan ke Kantor Imigrasi Lhokseumawe sampai batas akhir tahun 2024.

“Namun terdapat kendala adanya penolakan Pj Wali Kota Lhokseumawe, sehingga pemindahan pengungsi yang berada di Aceh Selatan terhambat. Satgas PPLN Pusat mendapat informasi dari Ditjen Imigrasi bahwa pengungsi yang berada di kantor Imigrasi Lhokseumawe harus dipindahkan karena kantor tersebut akan direnovasi. Begitu juga dengan pengungsi Rohingya di Mina Raya Kabupaten Pidie harus dipindahkan pada akhir tahun 2024 dan tidak ada lagi perpanjangan,” ungkapnya.

Karena itu tambah Asep, dimohon kepada Pj Gubernur Aceh, Pj Bupati Aceh Selatan, dan Pj Bupati Aceh Timur untuk berkoordinasi dengan UNHCR dan IOM serta stakeholder lainnya dalam menyiapkan tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya tersebut.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS