BANDA ACEH | ACEH INFO – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sejak Januari hingga Oktober 2024 menerima 91 aduan dari Aceh, terdiri dari 19 aduan terkait investasi ilegal dan 72 aduan terkait pinjaman online.
Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga dalam sambutannya pada Pengukuhan Satgas PASTI Provinsi Aceh dan Focus Grup Discussion (FGD) yang diikuti oleh seluruh anggotanya di Banda Aceh, Kamis, 28 November 2024.
Daddi mengungkapkan, berdasarkan data statistik, akumulasi nilai kerugian akibat investasi ilegal sejak tahun 2017 hingga 2023 mencapai Rp139,67 Triliun. Hingga November 2024 Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 11.389 entitas ilegal. Dalam tahun 2024 sampai November 2024 telah dilakukan pemblokiran 2.930 aplikasi/link/konten ilegal, 228 rekening bank, dan 1.447 telepon maupun whatsapp.
“Aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga pencucian uang, bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi melemahkan stabilitas ekonomi dan sosial. Hal ini memerlukan pengawasan dan upaya proaktif dalam memberantas praktik-praktik ini demi menjaga keamanan ekonomi masyarakat, khususnya di Aceh,” kata Daddi.
Baca Juga: Amal Hasan Berharap Perhumas Jadi Ekosistem Strategis Informasi Publik
Daddi menambahkan, keberadaan dan peran Satgas PASTI di daerah sangat penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai kegiatan keuangan dan investasi ilegal. Sehingga, dalam pelaksanaannya OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 14 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Saat ini, kata Daddi, tantangan yang dihadapi oleh Satgas PASTI semakin serius, terutama dengan semakin maraknya investasi ilegal yang menargetkan berbagai kalangan masyarakat. Modus-modus investasi ilegal saat ini semakin canggih, memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk menjangkau korban dengan skema yang tampak meyakinkan, tetapi sebenarnya merugikan.
“Untuk itu, dibutuhkan kegiatan edukasi yang masif, termasuk telah kita lakukan melalui media massa sebagai garda terdepan penyampaian informasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui bahaya investasi ilegal maupun tindakan aktivitas keuangan ilegal,” kata Daddi.
OJK bersama dengan anggota Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri telah meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang menjadi Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, untuk melawan berbagai penipuan di sektor keuangan yang selama ini belum tertangani dengan cepat dan berefek jera.
Baca Juga: AJI Banda Aceh Buka Posko Liputan Pilkada dan Cek Fakta
Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melaporkan langsung ke website IASC (http://iasc.ojk.go.id) maupun kontak center pelaku jasa keuangan, serta mencari informasi ke layanan konsumen pada nomor telpon 157.
Pengukuhan Satgas PASTI Provinsi Aceh turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Djoko Purwanto, Kasubdit Fismondef Polda Aceh AKBP Supriadi, serta narasumber FGD yang dilakukan secara hybrid oleh Analis Eksekutif Senior Departemen Pelindungan Konsumen OJK Brigjen Pol. Fajaruddin.[]