BANDA ACEH | ACEH INFO – Kuasa hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani, menyebutkan kliennya telah mengambil alih kembali Persiraja. Hal ini dibuktikan dengan transfer dana ke rekening Zulfikar SBY senilai Rp350 juta yang menjadi pembayaran tahap awal pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju pada Jumat, 20 Januari 2023 kemarin.
Askhalani selaku kuasa hukum Dek Gam pun menyebut Zulfikar SBY tidak mampu melunasi sisa pembayaran pembelian saham sebesar Rp650 juta, seperti perjanjian kedua belah pihak, melalui selembar cek yang telah jatuh tempo pada 22 November 2022. “Tapi hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum dalam cek yang diserahkan Zulfikar kepada klien kami,” kata Askhalani, dalam siaran pers kepada awak media.
Baca: Terkait Saham Klub Persiraja, Zulfikar SBY: Dek Gam Bilang Gratis Ternyata Tidak
Menurutnya dengan gagalnya pembayaran sejumlah uang dalam bentuk cek tersebut, maka dirinya menyebut berlaku Pasal 3 seperti yang tercantum dalam perjanjian akta notaris. Inipula yang menyebabkan Nazaruddin Dek Gam, menurut Askhalani, mengembalikan uang senilai Rp350 juta kepada Zulfikar lantaran perjanjian pembelian saham Persiraja itu batal.
“Saham PT Persiraja Lantak Laju sudah sah milik klien kami Nazaruddin Dek Gam,” tegas Askhalani kemarin.
Terkait hal ini, acehinfo.id mencoba mengonfirmasi terkait pengembalian uang senilai Rp350 juta tersebut kepada Zulfikar SBY. Melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp, Zulfikar SBY tidak menjawab soal pengembalian uang ratusan juta sebagai tanda jadi pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju tersebut.
Dia malah mempertanyakan apakah pihak Nazaruddin Dek Gam sudah mengembalikan cek senilai Rp650 juta—yang sebelumnya disebut sebagai cek kosong oleh kuasa hukum Dek Gam.
“Coba tanyakan cek 650 juta apa sudah dikasih,” jawab Zulfikar SBY singkat merespon pertanyaan wartawan.
Dia juga tidak merespon terkait tudingan cek kosong yang disebut Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, terkait cek BSI senilai Rp650 juta tersebut. Zulfikar SBY justru kembali mempertanyakan nasib cek BSI senilai Rp650 juta yang sudah diserahkan kepada pihak Nazaruddin Dek Gam.
“Coba tanya apa sdh dikembalikan cek tsb,” ulang Zulfikar SBY.
Baca: Kembalikan Uang Panjar Rp350 Juta, Dek Gam Ambil Alih Lagi Persiraja
Seperti diketahui, pihak Nazaruddin Dek Gam sebelumnya sempat melepas kepemilikan saham 80% Persiraja kepada Zulfikar SBY pada 22 Agustus 2022 lalu. Sementara sisa saham sebesar 20% masih dimiliki Pemerintah Kota Banda Aceh.
Dek Gam pada saat itu melepas 80 persen saham di Persiraja dengan nilai mencapai Rp1 miliar. Namun, sesuai keterangan kuasa hukum Nazaruddin Dek Gam, harga penjualan saham tersebut baru dilakukan Zulfikar SBY sebesar Rp350 juta. Sementara sisanya ditangguhkan melalui selembar cek BSI yang bernilai Rp650 juta.
Pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju ini belakangan berbuntut saling serang antara kubu Nazaruddin Dek Gam dengan Zulfikar SBY. Pihak Nazaruddin Dek Gam melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi untuk Zulfikar SBY agar melunaskan sisa pembelian saham Persiraja seperti janji yang disepakati dalam akta notaris.[]