BANDA ACEH | ACEH INFO – Nyaris seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sepakat untuk memperjuangkan nasib tenaga kontrak atau honorer yang terancam dengan keluarnya kebijakan nasional. Pemerintah Aceh pun diingatkan untuk tidak lupa mengisi data non-Aparatur Sipil Negara paling lambat 30 September 2022 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Amanah tersebut setakat dengan instruksi yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Hal itu kembali disampaikan Fraksi PAN, Fraksi Partai Aceh, dan Fraksi PKS dalam sidang paripurna terkait Perubahan APBA 2022 pada Jumat, 23 September 2022 lalu.
Fraksi PAN DPR Aceh melalui Sekretaris Tezar Azwar juga mengingatkan seluruh instansi pemerintah di Aceh untuk memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan BKN.
“Masing-masing instansi harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka sendiri,” kata Tezar.
Dia mengatakan Fraksi PAN juga telah menerima pengaduan, saran dan masukan dari tenaga non-ASN yang ada di lingkup instansi pemerintahan Aceh terkait proses tersebut. Diharapkan, Pj Gubernur Aceh turut menyampaikan kepada BKN agar tidak membatasi daftar masa riwayat kerja tenaga non-ASN hanya sebatas lima tahun saja.
“Hal ini perlu perhatian untuk mencegah terjadinya kesenjangan dan disharmonis yag berdampak pada motivasi kerja antar tenaga non-ASN yang lama dengan yang baru,” papar Tezar.
Sementara itu, Fraksi PKS DPR Aceh justru meminta Pemerintah Aceh untuk memperjuangkan agar keberadaan tenaga honorer atau kontrak dipertahankan. Pemerintah Aceh juga diminta berupaya maksimal memperjuangkan tenaga honorer atau kontrak agar dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Terkait nasib tenaga kontrak atau honorer juga mendapat sorotan dari Fraksi Partai Aceh. Mereka turut meminta Pemerintah Aceh untuk memikirkan nasib para tenaga honorer dan kontrak di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Menurut Fraksi Partai Aceh, kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/511/N.SN.01.00/2022 tentang pendataan non-ASN akan menyebabkan sebagian tenaga kontrak atau honorer kehilangan pekerjaannya.
“Kami meminta kepada Pemerintah Aceh untuk duduk bersama dengan DPR Aceh guna mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer/kontrak sehingga tidak terjadi peningkatan angka pengangguran di Aceh. Terlebih lagi nasib tenaga honorer atau kontrak yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun masa kerja,” kata Jubir Fraksi Partai Aceh, Mawardi alias Teungku Adek.[]