LANGSA | ACEH INFO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang penegakan hukum Pemilu 2024 kepada stakeholder Kota Langsa, Jumat, 19 Agustus 2022, di Rangkang Kupi.
Dalam rakor yang digelar selama satu hari menghadirkan narasumber Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, yang diwakili Kasi Pidum, Edwardo.
Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khoiri, menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017, pada pemilihan umum, ada beberapa jenis pelanggaran pemilu yang perlu di sosialisasikan, yakni pertama adalah pidana pemilu, kedua pelanggaran administrasi pemilu dan yang ketiga adalah sengketa pemilu.
Sementara, sengketa pemilu ada dua, yang pertama adalah sengketa prosesnya dan kemudian adalah sengketa hasilnya.
Kata Muhammad Khoiri, pelanggaran kode etik adalah pelanggaran terhadap penyelenggara pemilu baik itu KIP maupun Panwaslih, jadi ada celah/ruang yang dibuka oleh pemerintah untuk mengadili pelanggaran-pelanggaran tersebut sampai pelanggaran kode etik.
“Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya pihaknya tetap menggelorakan semangat jurdil (jujur adil), dan pemilu bermartabat serta berkeadilan,” sebutnya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penanganan Pemilu pada Panwaslih Langsa, Agus Syahputra, mengatakan meskipun Pemilu menggunakan Undang-Undanh Nomor 7 Tahun 2017, tetapi kita juga akan tunduk dan patuh terhadap peraturan walikota dan peraturan gubernur tentang tata ruang dan penempatan alat peraga kampanye.
Menurutnya, rapat koordinasi ini kita kemas sesantai mungkin, karena dalam pemilu kita melalui semua proses dan tahapannya sampai dengan selesai kalau bisa dengan cara bersenang-senang, berbahagia, tidak ada keributan/konflik dan sebagainya.
Namun, kata Agus, kita tetap mengawal prosesnya agar bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu kami mengundang stakeholder yang semuanya pasti akan ikut untuk menangani kasus-kasus mengenai pidana pemilu.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Panwaslih Langsa, Riswandar, menyampaikan, tahapan ini sedang berlangsung. Dimana, KPU dan Bawaslu juga membuka posko pengaduan masyarakat. Setelah Rakor ini kami akan memberikan/menyampaikan surat imbauan tentang ASN untuk tidak terlibat dalam Parpol baik menjadi anggota maupun pengurus Parpol.
“Aplikasi yang diberikan oleh KPU dan Bawaslu dapat memeriksa dan menyatakan NIK bahwa kita tidak tidak terlibat di sana. Apabila kita tercatut sebagai pengurus atau anggota Parpol, harus dilapor kepada KPU atau Bawaslu,” pinta Riswandar.
Rapat koordinasi itu dihadiri oleh Kasatpol PP Langsa, Rudi Selamat, Kaban Kesbangpol Langsa, Zulhadiyansyah.S, Komisioner KIP Langsa dan Camat se Kota Langsa.