SUKA MAKMUE | ACEH INFO – Raja Beutong IX Teuku Raja Keumangan yang juga akrab disapa TRK meminta agar dana Otsus Aceh diperpanjang hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Dia menilai dana otsus sangat penting untuk Aceh, dan bisa menjadi perekat bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Permintaan itu disampaikan TRK melaui sepucuk surat yang dititipkan kepada Ketua DPD RI La Nyalla, ketika melakukan kunjungan kerja serta silaturahmi dengan Raja Beutong ke IX dan keluarga besarnya di Kerajaan Beutong, Gampong Latong Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Kamis, 24 Maret 2022.
Dalam kunjungan kerja tersebut, La Nyalla turut didampingi oleh Anggota DPD RI Fachrul Razi, Fadhil Rahmi, dan Abdullah Puteh.
“Surat itu saya tujukan kepada Presiden melalui Ketua DPD RI meminta agar dana otsus Aceh diperpanjang,” kata Teuku Raja Keumangan yang notabenenya adalah anggota DPRA dari Fraksi Golkar.
Baca juga: Di Aceh La Nyalla dapat Gelar Ampon Chiek
Dalam surat itu, TRK menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dimana pemerintah mengalokasikan Dana Otsus untuk Aceh sejak tahun 2006 untuk jangka waktu 20 tahun dan akan berakhir pada tahun 2027.
Dimana Dana Otsus pertama kali dikucurkan pada tahun 2008. Besaran Dana Otsus untuk tahun pertama sampai kelima belas adalah 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Kemudian pada tahun kelima belas yakni mulai tahun 2023 hingga kedua puluh adalah 1 persen dari plafon DAU nasional.
“Untuk itu, kami meminta agar Dana Otsus Aceh di tahun ke-15 atau pada tahun 2023 mendatang untuk tidak dikurangi 2 persen dari plafon DAU nasional. Jika memungkinkan untuk ditambah dan dilanjutkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Raja Beutong ke IX Teuku Raja Keumangan.
Menyikapi hal ini, La Nyalla mengaku akan terus memperjuangkan agar dana Otsus Aceh diperpanjang.
“Kita perjuangkan (Dana Otsus Aceh),” kata La Nyalla.
Ia menjelaskan kalau DPD RI saat ini, melalui Komite I, yang kebetulan ketuanya adalah Senator asal Aceh, Fachrul Razi sedang merancang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Menurutnya DPD RI mendorong dimasukan pasal khusus tentang pelestarian budaya dan peninggalan kerajaan-kerajaan di Aceh sebagai upaya DPD RI mendukung perlindungan dan pelestarian peninggalan Kerajaan Nusantara, termasuk di Aceh.
“Saya juga meminta stakeholder di Pemerintahan Aceh, baik di provinsi maupun di kabupaten untuk dapat mengalokasikan sebagian Dana Otonomi Khusus untuk kepentingan pelestarian budaya melalui keberadaan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, khususnya yang berada di Aceh,” ujarnya.
Karena pada prinsipnya, kata Lanyalla, kebudayaan nasional adalah puncak dari kebudayaan-kebudayaan daerah. Tanpa pelestarian kebudayaan daerah, Indonesia tidak akan punya kebudayaan.
“Saya berharap empat senator asal Aceh dapat memperjuangkan hal itu, dengan menjalin komunikasi yang intensif dengan Gubernur dan para Bupati dan Walikota di Aceh,” ujarnya.[]