27.9 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Rafly Kande Minta Pemerintah Pusat Alihkan Izin Pengelolaan Minerba ke Pemerintah Aceh

JAKARTA | ACEH INFO – Pemerintah Pusat diminta untuk mengalihkan kewenangan pengelolaan mineral dan batu bara (Minerba) kepada Pemerintah Aceh. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 memberi kewenangan tersebut kepada Aceh.

Permintaan itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Aceh I, Rafly Kande dalam rapat Komisi VI DPR RI dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, Senin, 4 September 2023.

Rafli juga mengusulkan agar dibentuk Badan Pertambangan Aceh untuk pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan batu bara (Minerba). Politikus fraksi PKS itu menilai, selama ini pemerintah pusat masih memonopoli kebijakan perizinan melalui beberapa investasi pertambangan asing di Aceh.

Baca Juga: Taman Iskandar Muda Bentuk Tim Advokasi Kasus Imam Masykur

Seharusnya, kata Rafly, sejak berlakunya UU No.11/2006 Aceh sudah memiliki kewenangan untuk mengawasi segala bentuk SDA secara mandiri. Namun fakta yang terjadi saat ini, pemerintah pusat masih memonopoli kebijakan perizinan melalui beberapa investasi pertambangan asing di Aceh.

“Ini jelas merugikan Aceh, lantaran tidak terjadinya kerjasama antara pemilik investasi dengan badan saham milik pemerintah daerah. Padahal Aceh saat ini sudah memiliki PT Pembangunan Aceh. Sehingga, dalam praktiknya, perusahaan asing tersebut merasa tidak berkewajiban untuk melaporkan hasil ekplorasi dan ekploitasinya secara horizontal ke Pemerintah Aceh,” jelas Rafly.

Rafly menambahkan, jika badan itu dibentuk, maka pengawasan terhadap penemuan besaran potensi akan cadangan juga akan lebih objektif. Tidak seperti saat ini, hanya perusahaan asing dan pemerintah pusat yang memahami hal itu.

“Aceh menginginkan, agar tumpang tindih izin selama ini yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait izin pertambangan di Aceh harus dikembalikan sesuai dengan bunyi isi UU Pemerintah Aceh,” tegas Rafly.

Baca Juga: Penggalangan Dana SCF Untuk UMKM Capai Rp 951,20 Miliar

Rafly menyontohkan kasus, PT Emas Mineral Murni, PT Aceh Woyla Mineral dan PT Linge Mineral Resources yang berstatus kepemilikan asing. Tiga perusahaan ini tidak bekerjasama dengan stakeholder dan pemangku kepentingan di Aceh. Padahal Aceh sendiri memiliki perusahaan milik daerah yang sudah siap bekerja sama dengan investor asing.

Karena itu Rafly meminta kepada Menteri Investasi agar menginstruksikan Pemerintah Aceh untuk membangun satu badan pertambangan seperti Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang dikhususkan untuk Migas. “Saya yakin sekali dengan kelincahan Pak Bahlil, ini menjadi suatu hal, satu kebijakan, satu legacy, bagaimana Aceh bisa kita bangun dengan baik. Jadi, tidak ada lagi Aceh disebut daerah termiskin, padahal sumber daya alamnya sangat banyak,” pungkasnya,[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS