27.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Rabithah Thaliban Aceh Nilai BSI Rusak Citra Penerapan Syariat Islam di Aceh

BANDA ACEH | ACEH INFO —  Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) menilai buruknya pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang telah memunculkan banyak kemudharatan terhadap masyarakat Aceh.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PB TRA, Tgk. Faisal Kuba, Selasa, 11 Februari 2025. Ia  mengecam ngadatnya layanan BSI melalui aplikasi Byond. Gangguan tersebut dianggap telah merugikan nasabah BSI yang terkendala dalam pelaksanaan transaksi keuangan sehari-hari.

Tgk. Faisal Kuba menganggap bahwa BSI tidak memiliki komitmen serius dalam memberikan layanan berkualitas. Buruknya layanan BSI dapat berdampak terhadap citra pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

“BSI merupakan bank milik pemerintah yang paling dominan di Aceh. Punya cabang hingga ke kecamatan, sesuatu yang tidak dimiliki oleh bank lain. Jadi 99% masyarakat Aceh tiap hari bertransaksi dengan layanan BSI. Gangguan layanan ini sangat merugikan masyarakat. Buruknya layanan BSI telah membuat citra syariat Islam menjadi negatif, BSI harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga: Bank Aceh Bagikan Dividen Tahun 2024 Sebesar Rp 300 Miliar

PB RTA ini juga meminta agar DPRA segera memanggil dan menegur jajaran pimpinan kantor wilayah BSI Aceh atas masalah ini. Pihak BSI harus menjelaskan persoalan  tersebut kepada DPRA.

PB RTA juga melihat bahwa sudah saatnya Qanun LKS untuk direvisi, yang dapat memihak masyarakat dan menghadirkan kontruksi hukum perbankan yang lebih komprehensif serta dapat menjamin kemaslahatan. Selama ini bank syariah terbesar nasional, BSI, justru kinerja dan layanannya buruk dan seringkali bermasalah.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera merevisi Qanun LKS. Beginilah jika BSI menjadi kekuatan perbankan yang hegemonik di Aceh, bisa semena-mena dalam pelayanan. Kebijakan ini telah menghambat aktivitas ekonomi masyarakat Aceh yang bergantung pada BSI, padahal kinerja dan layanan BSI terbilang buruk dan telah menyalahi nilai-nilai Syariah,” tutup Tgk. Faisal Kuba.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS