26 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Quo Vadis Majelis Adat Aceh?

Bagai ungkapan u langet han troh u bumoe han jab, begitulah tamsilan nasib Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh. Empat Penjabat (Pj) Gubernur sudah lewat, MAA Provinsi Aceh tetap terbaikan, penuh dinamika, yang sayangnya dinamika itu justeru memberanggus produktivitas lembaga adat itu sendiri.

Semoga di tangan pemerintah baru Mualem – Dek Fadh ada perhatian lebih untuk MAA, apa lagi Mualem merupakan Waliyul ‘Ahdi Wali Nanggroe Aceh. Harapan itu tidaklah muluk-muluk, malah sebelumnya pada 20 Desember 2024, Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe telah merekomendasikan agar MAA segera melengkapi pengurus sebagaimana hasil Rapat Kerja (Raker) 17 – 18 Juli 2024 yang dilaksanakan di Gedung Perpustakaan Wilayah Aceh.

Surat rekomendasi Tuha Peut Wali Nanggroe itu ditandatangani oleh Tgk. H. Azhari Lathif (Ketua), Dr. Tgk. H. Tarmizi M Daud, M.Ag (Sekretaris), serta diketahui dan ditandatangani oleh Muzakkir Manaf (Mualem) selaku Waliyul ‘Ahdi Wali Nanggroe Aceh.

Baca Juga: Berharap Aceh Berperadaban di Tangan Mualem Dek Fadh

Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe juga merekomendasikan tiga nama untuk dimasukkan dalam jajaran pengurus MAA. Ketiga mereka adalah: Drs. H. Bakhtiar M Yahya, pria kelahiran Teupin Raya, 1 Juli 1958 sebelumnya merupakan Direktur Integrasi pada Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A)/Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Nama kedua, Muhammad Yusuf Saputra, kelahiran Sama Kurok, 12 November 1973, seorang Imum Mukim yang juga pernah menjadi Ketua Majelis Tuha Lapan Wali Nangroe Aceh, serta Drs. H. Saidan Nafi, SH, M.Hum, pria kelahiran Aceh Utara, 2 Agustus 1959 ini pernah menjabat sebagai kepala Biro (Karo) Keistimewaan Aceh, Katibul Wali Nanggroe Aceh, serta Pelaksana Tugas (Plt) Ketua MAA Aceh.

Pertanyaannya sekarang adalah, mengapa Ketua Kolektif Kolegial MAA Aceh, Yusdedi dan Syeh Marhaban tidak melaksanakan hasil Raker 17 – 18 Juli 2024. Usut punya usut, berdasarkan kabar dari internal MAA, ada tolak tarik terkait nama-nama yang akan dimasukkan ke dalam pengurus MAA, menggantikan anggota majelis yang sudah meninggal dunia, berhalangan tetap, dan yang mengundurkan diri karena ikut menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Baca Juga: Bank Aceh Bagikan Dividen Tahun 2024 Sebesar Rp 300 Miliar

Di sisi lain Yusdedi selaku wakil ketua satu sangat berambisi untuk diangkat menjadi ketua defenitif, sementara sebagian besar anggota majelis tidak menginginkan itu. Ia dinilai tidak punya kapasitas, perannya di MAA hanya sebatas menjalankan kegiatan-kegiatan seremonial semata. Ada tiga blok yang muncul di MAA yang kemudian membuat dinamika di lembaga tersebut semakin tidak produktif.

Yusdedi benar-benar mengabaikan hasil Raker MAA 17 – 18 Juli 2024. Sumber internal di MAA membocorkan bahwa, Yusdedi kemudian menggunakan jalur lain agar dirinya diangkat sebagai ketua defenitif. Ia menggunakan tanggan anggota Penasehat MAA Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, MM untuk tujuan tersebut.

Pada 9 Januari 2025, Soufyan mengirim surat kepada Pj Gubernur Aceh dan Wali Nanggroe Aceh. Dalam surat tersebut Soufyan mengusulkan agar Yusdedi diangkat menjadi ketua defenitif. Azhari Basyar diusulkan menjadi Wakil Ketua I menggantikan Yusdedi jika Yusdedi ditetapkan sebagai ketua defenitif.

Menariknya, Soufyan juga mengusulkan dirinya diangkat menjadi anggota Komisi Islah/Damai dan Rekonsiliasi menggantikan Ismi Amran yang mengundurkan diri karena menjadi Caleg pada Pileg 2024 lalu. Ia juga mengusulkan Azwar Idris untuk diangkat menjadi Sekretaris Komisi Pembangunan Adat menggantikan Fuadry Zulkifli yang meninggal dunia.

Nama-nama lain yang diusulkan dalam surat Soufyan adalah: Malik Musa diusulkan menjadi anggota bidang hukum adat menggantikan Jamirin yang mengundurkan diri; Nurdin AR diusulkan menjadi anggota bidang adat istiadat menggantikan Adnan Beuransah yang pidah ke Lembaga Wali Nanggroe Aceh; Yusriadi diusulkan menjadi anggota bidang pendidikan/penelitian dan pengembangan adat menggantikan M. Alkaf yang tidak dikukuhkan karena belum cukup umur saat pengukuhan; kemudian T. Hermawan diusulkan menjadi anggota bidang adat istiadat menggantikan Tarmizi Ishak yang tidak aktif dan tidak ikut saat pengukuhan.

Baca Juga: Setengah Juta Nasabah Sudah Gunakan Action Mobile Bank Aceh

Sementara hasil Raker MAA yang digelar di gedung Pustaka Wilayah pada 17 – 18 Juli 2024 salah satunya meminta kepada Pengurus MAA periode 2021-2026 untuk memilih kembali ketua defenitif sesuai Qanun No.8 tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh Pasal 55 dan mengajukan kepada Gubernur Aceh untuk pengesahan, jika dalam waktu tiga bulan tidak terlaksana, maka Kepala Sekretariat wajib memfasilitasinya.

Pertanyaan selanjutnya, mengapa Kepala Sekretriat MAA Dr. Syukri Bin Muhammad Yusuf setelah masa tiga bulan itu lewat dan hingga kini tidak memfasilitasi pemilihan? Kabar dari interal Sekretariat MAA, Syukri sendiri terjebak dalam beberapa hal, salah satunya terkait penggunaan anggaran, ia tersandera hingga tidak berani mengambil sikap.

Lalu bagaimana dengan Yusdedi? Orang dekat Yusdedi di MAA membocorkan, Yusdedi sadar jika hasil Raker MAA 17-18 Juli 2024 itu dilaksanakan, misinya untuk menjadi ketua defenitif bakal gagal, lebih dari itu malah dia akan terjungkal dari kursi empuk yang selama ini didudukinya. Maka jalan tikusnya adalah, meminta Soufyan untuk membuat surat kepada Pj Gubernur dan Wali Nanggroe agar dirinya diangkat menjadi ketua defenitif.

Tapi misi Yusdedi ini tampaknya gagal, setelah Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe meminta agar MAA menjalankan hasil Raker MAA 17-18 Juli 2024. Lalu bagaimana jika Ketua Kolektif Kolegial dan Sekretariat MAA juga tidak menjalankan surat Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe?

“Ya, ini yang sedang dimainkan, mengulur waktu, Yusdedi ingin tetap menjadi ketua kolektif kolegial hingga masa kepengurusan habis di pertengahan 2006,” ungkap sumber di Sekretariat MAA. Maka pertanyaan selanjutnya, Quo Vadis MAA, mau dibawa ke mana Majelis Adat Aceh?[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS