26.5 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

PT IRJ Minta Oknum Terkait, Hentikan Penggunaan Nama Sama Dengan Indonesia Terang

JAKARTA I INFO ACEH – Jajaran Direksi PT Imza Rizky Jaya (IRJ) Group, meminta kepada oknum-oknum terkait, untuk segera menghentikan penggunaan nama program yang sama dengan Indonesia Terang.
Pasalnya, program Indonesia Terang jelas-jelas hak patennya milik PT IRJ Gruop. Hal itu ditegaskan Komisaris PT Imza Rizky Jaya Gruop, Dr Gempar Soekarno Putra, dalam konferensi Pers di Kantor PT IRJ, The Plaza Office Tower, Plaza Indonesia, Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Ditegaskan Gempar, saat ini ada oknum atau pihak tertentu yang menggunakan nama yang memiliki kesamaan dengan Indonesia Terang. Katanya, penggunaan nama yang memiliki kesamaan dengan Indonesia Terang, bisa menyesatkan masyarakat dan pelanggaran hak cipta.
“Program Indonesia Terang merupakan program pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) yang digagas oleh Presiden Direktur PT IRJ Gruop, Dr (Cn) Hj Rizayati SH MM,” tegas Gempar.
Diterangkan putra Presiden Pertama Indonesia Seikatni ini, Program Indonesia Terang dikelola oleh PT Imza Rizky Jaya, suatu Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yaitu UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 
“Program Indonesia Terang ini pertama kali diluncurkan untuk umum pada 22 Januari 2019, bertempat di Hotel Cipta, Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Gempar Soekarno Putra.
Gempar menjelaskan, bahwa sebagai suatu ide atas program tersebut, untuk pertama kali diumumkan pada 15 Juni 2010 di Bireuen, Aceh.
Selanjutnya, terang Gempar, juga dilindungi berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum & HAM RI di bawah No. EC00202181160.
“Untuk melindungi nama program Indonesia Terang, kami juga sudah melakukan pendaftaran berdasarkan UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di bawah No. JID2021090144 dalam kelas 42 yang melindungi segala desain dan konsultasi terkait pengembangan perangkat keras dan lunak komputer, dekat dari teknologi lampu tenaga surya,” jelasnya.
“Kami juga melakukan perlindungan atas dan terhadap nama korporasi pengelola dan program tagline “ Riza Datang Indonesia Terang” berdasarkan UU Merek dan Indikasi Geografis tersebut di bawah No. JID2021090235 dalam kelas 37 yang melindungi segala jasa di bidang instalasi, pemasangan, perbaikan peralatan untuk penerangan yang terafiliasi ke dalam pemasangan lampu lisitrik, mesin dan sejenisnya,” terang Gempar.
Gempar menegaskan, bahwa penggunaan hak cipta, merek, logo maupun tanda gambar program Indonesia Terang oleh pihak manapun dan siapa saja tanpa seizin PT IRJ sebagai pemilik sah atas program dan merek “ Indonesia Terang”, merupakan bentuk nyata pemalsuan, pembajakan, pelanggaran serta perbuatan melawan hukum.
“Selanjutnya hak pribadi cipta dan merek Indonesia Terang milik kami untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa demi keuntungan merupakan bentuk penipuan yang nyata terhadap masyarakat,” tegas.
“Bahwa Kami mengetahui secara pasti ada sejumlah perusahaan/lembaga yang menyelenggarakan program penerangan jalan umum tenaga surya (PJU TS) dasawarsa ini, ini bukan masalah bagi kami sepanjang tidak memakai, menggunakan dan / atau meniru Hak Cipta maupun Merek ” Indonesia Terang milik Kami. tanpa hak, tanpa izin serta melawan hukum pada program yang diselenggarakan. 
Karena pendomplengan tersebut jelas sangat merugikan kepentingan hukum Kami sebagai pemilik sah atas Hak Cipta serta Merek” Indonesia Terang “, lebih lanjut dapat merusak reputasi Hak Cipta dan Merek tersebut yang diterima oleh masyarakat disamping usul orang kualitas dan asal program milik Kami,” tanda Gempar.
Sehubungan dengan deskripsi di atas, diperingatkan dengan tegas kepada khalayak agar tidak menggunakan nama Indonesia Terang pada kegiatan dan program PJU-TS yang diselenggarakan karena hal itu menimbulkan hak kepada kami untuk mengajukan gugatan secara Perdata, ganti rugi dan pelaporan pidana yang dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), (3), (4) jo. Pasal 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118, 119, dan 120 dari UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
“Selanjutnya, kami akan melakukan seluruh bentuk perlawanan terhadap semua tudingan yang dapat merusak reputasi program Indonesia Terang serta citra program yang kami gagas dan kelola selama ini,” tegasnya.
Gempar mengingatkan dan kepada beberapa orang tertentu, untuk segera dihentikan, tidak memakai dan tidak menggunakan embel-embel yang memiliki kesamaan dengan Indonesia Terang milik PT IRJ, sehingga dapat menyesatkan masyarakat dalam membedakan asal usul serta jenis program. 
Selanjutnya diingatkan kepada masyarakat penerima manfaat agar berhati-hati dan selektif dalam mengenali program PJU-TS sebenarnya, apabila ditemukan kendala maupun sesuatu yang menjurus pada penipuan atau dinilai dapat menimbulkan kerugian program ini oleh pihak siapa saja dan agar segera melapor ke pihak berwajib.
Diakhir acara, Gempar Seokarno Putra kembali menegaskan bahwa teguran hukum dibuat dan disampaikan kepada pihak-pihak, agar diindahkan dan mendapat perhatian yang selayaknya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Dr. Gempar Soekarno Putra selaku Komisaris PT Imza Rizky Jaya, Makmur Pulaelo, SE ( Internal Auditor ), Clara Monica, S.Sos (Manager Humas) Dr. Drs. Said Fadhil, SH, M.Hum (Manajer Umum) dan Ismuhar, ST (Manajer Operasional).
EDITOR : FERIZAL HASAN 
spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS