BANDA ACEH | ACEH INFO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama perkara korupsi Jembatan Gigieng, Pidie. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung hari ini, Kamis, 29 Desember 2022.
“Dalam putusan Nomor 38/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA, yang amarnya antara lain menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 3 November 2022 Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Majelis Makaroda Hafat, Kamis, 29 Desember 2022.
Dia mengatakan setelah mencermati secara seksama surat dakwaan, keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, memori banding, serta kontra memori banding, yang didukung dengan 117 dokumen barang bukti, maka Majelis Hakim Tinggi PT BNA yang ditugasi untuk mengadili perkara tersebut sepakat untuk mengambil semua pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengadili perkara tersebut.
Baca: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Adili Banding Perkara Korupsi Jembatan Gigieng
Dengan demikian maka putusan majelis hakim tingkat pertama yang antara lain amarnya berbunyi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menurut pendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kata Taqwaddin, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa telah setimpal dengan kesalahannya. Pasalnya dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yaitu Ir. Johnneri Ferdian, MT tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim Tinggi yang terdiri atas H. Makaroda Hafat, MHum, Dr Supriadi, dan Dr Taqwaddin, juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Karena terdakwa sekarang berada dalam tahanan kota, maka pengurangan penahanannya menurut Pasal 22 KUHAP adalah seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan,” ujar H. Makaroda Hafat, selaku Hakim Ketua Majelis.[]