27.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Praktisi Hukum Desak DKPP Proses Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Dua Komisioner KIP Tamiang

KARANG BARU | ACEH INFO – Praktisi Hukum dan juga pengacara Hermanto, meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan dua komisioner KIP Aceh Tamiang.

Pelanggaran itu terkait kasus penipuan yang dilaporkan Caleg DPRK Aceh Tamiang berinisial MU yang diduga melibatkan Ketua KIP Aceh Tamiang, RA.

Selain DKPP, kami juga meminta kepada Polda Aceh untuk jangan ragu memeriksa Ketua KIP Aceh Tamiang.

“Jika panggilan pertama pada Selasa, 23 Juli 2024, RA belum memenuhi panggilan Polda Aceh dan sampai panggilan ketiga RA tidak datang, maka pihak harus melakukan panggil paksa,” ujar Hermanto kepada wartawan, Senin, 29 Juli 2024.

Baca juga: Ketua dan Anggota KIP Aceh Tamiang Dilaporkan ke DKPP

Hermanto menjelaskan, RA dan dua komisioner KIP Aceh Tamiang lainnya berinisial KA dan MWK juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) oleh Caleg DPRK Aceh Tamiang berinisial MU pada 05 Juni 2024 lalu.

“Pihaknya mendesak DKPP untuk segera memproses laporan MU terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KIP Aceh Tamiang, RA dan dua komisioner KIP Aceh Tamiang lainnya berinisial KA dan MWK,” ujar Hermanto.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Tamiang, RA yang dikonfirmasi wartawan, terkait dirinya belum memenuhi undangan wawancara verifikasi perkara oleh Polda Aceh mengatakan, saat ini saya sedang Dinas Luar (DL) dan terkait undangan tersebut saya belum dapat info dari Polda.

“Saat ini sedang Dinas Luar bang dan terkait undangan tersebut saya belum dapat info dari Polda Aceh,” ujar RA.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS