LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar (brong), ditertibkan oleh Satlantas Polres Lhokseumawe, saat razia di Jalan Merdeka, Simpang Jam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (5/2/2022) malam.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi SH MM mengatakan, operasi tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari SH, SIK, MH.
“Operasi ini dipimpin oleh Kasat Lantas dan melibatkan personel Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) serta petugas Dinas Perhubungan Lhokseumawe,” terangnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan karena knalpot brong menyebabkan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, dengan adanya penertiban akan menciptakan suasana yang kondusif.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari menjelaskan, operasi yang dilaksanakan bersama tim gabungan, berhasil menjaring sebanyak 34 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau racing.
“Puluhan sepeda motor tersebut kita tilang ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut,” terang Kasat Lantas.
Dikatakan Vifa Febriana, pengguna knalpot brong ini melanggar aturan yang berlaku tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) tahun 2009 yang mengatur tentang persyaratan teknis dan layak jalan di jalan yang tidak memenuhi standar.
“Kepada pengguna kendaraan khususnya roda dua, himbauan untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, gunakanlah knalpot sesuai standar atau pabrikan,” tegasnya.
EDITOR : FERIZAL HASAN