LANGSA | ACEH INFO – Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1.014 gram kokain, 58.850 gram ganja, dan 771,50 gram sabu di halaman Mapolres Langsa. Rabu 18 Desember 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dan dihadiri Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, perwakilan BNNK Langsa serta tamu undangan lainnya.
Kapolres menegaskan, dengan pemusnahan ini, sebanyak 73.134 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ini adalah bagian dari dukungan kami terhadap program Asta Cita Presiden untuk memberantas narkoba,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pemunsahan tiga kasus besar yang diungkap itu selama September hingga November 2024 melibatkan empat tersangka dengan inisial, MA (30), A (26), S (38), dan YH (38).
Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan di Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Barang bukti kokain dan sabu dihancurkan menggunakan blender yang dicampur air, kemudian larutannya dicampur oli bekas sebelum dibuang. Sementara itu, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Kita harus bersama-sama menjaga masa depan generasi muda,” tegas AKBP Andy Rahmansyah.
Polres Langsa berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” tandasnya.[]