26.3 C
Banda Aceh
spot_img
spot_img

TERKINI

Polres Langsa Gelar Rekonstruksi 18 Adegan Kasus Pembunuhan Asnawi

LANGSA | ACEH INFO – Satreskrim Polres Langsa menggelar rekontruksi terkait tindak pidana dugaan pembunuhan dan penganiayaan Asnawi yang dilakukan oleh BU alias Manok.

Pembunuhan itu terjadi di Dusun Pusaka, Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa), pada tahun 2019.

Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, pada Selasa, 16 Juli April 2024. Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Langsa, dengan memperagakan 18 adegan.

Rekonstruksi dihadiri seluruh tim penyidik dan penyidik pembantu, Jaksa Penuntut Umum, Septeddy Endra Wijaya dan M Iqbal Zakwan, Penasihat hukum tersangka, Suhela Herawaty.
.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/04/RES.1.7./X/2019/Aceh/Res Langsa/Sek.S.Raya, tanggal 1 Oktober 2019.

Kasat menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti keterangan dari tersangka dan para saksi.

“Rekonstruksi ini memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi, sehingga membantu penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran,” ujar Rahmad.

Adegan demi adegan diperankan secara rinci, dengan saksi-saksi dan pengganti yang memerankan peran masing-masing. Sedangkan untuk tersangka pembunuh langsung diperankan oleh BU. Proses ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Langsa, sehingga situasi tetap aman dan terkendali.

“Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan seluruh kebenaran terkait kasus pembunuhan Asnawi dapat terungkap. Penyidik dan jaksa penuntut umum kini memiliki gambaran lebih jelas untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS