25.9 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polres Langsa Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 250 Juta

LANGSA | ACEH INFO – Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram atau 1 kilogram lebih dengan harga sebesar Rp 250 juta.

Petugas juga mengamankan dua pelaku yakni HE (31) warga Dusun Tanah Pasir, Gampong Cot Muda Itam, Aceh Timur dan BA (29), warga Gampong Leuge, Aceh Timur.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, Kasatres Narkoba, AKP Mulyadi, Kasi Propam, Iptu Erizal, Kasi Humas, Iptu Mulyono dan KBO Narkoba, Ipda Ridhwan Husin, saat menggelar konferensi pers, Senin 3 Februari 2025.

Kapolres memaparkan, pengungkapan itu berawal saat Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.

Kemudian, Kasat Resnarkoba dan tim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Aceh Timur, sehingga petugas Kasat memperluas penyelidikan untuk mencari keberadaan target operasi yang dimaksud.

“Saat sedang berada di sebuah areal tambak yang terletak di Dusun Blang Gampong Leuge Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, petugas melihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi,” ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan penggerebekan di tempat tersebut dan berhasil meringkus kedua pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang-bukti berupa empat paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dan satu plastik teh merk Qing Shan warna hijau di bagasi sepmor milik tersangka.

Kemudian, satu paket besar sabu ditemukan di gubuk di areal tambak tersebut, dua paket besar sabu ditemukan di dalam lemari kamar rumah milik tersangka HE.

Selanjutnya, dua paket besar sabu yang terbungkus dengan lakban warna kuning ditemukan di dalam kandang bebek dirumah milik tersangka HE tepatnya ditanam di dalam tanah di tempat tersebut.

“Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut di Kabupatrn Aceh Timur dan akan dijual diedarkan di Kota Langsa dengan harga Rp 250 juta,” terangnya.

Lanjut Kapolres, Kasat Resnarkoba dan Tim melakukan pengembangan di wilayah Aceh Timur, namun hingga saat ini keberadaan orang yang telah menyerahkan sabu tersebut masih belum berhasil ditemukan.

“Dari pengungkapan kasus itu, kedua tersangka diduga sebagai perantara / kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu antar kabupaten/kota,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS