28.4 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polres Langsa Gagalkan Peredaran 12,5 Kilogram Sabu

LANGSA | ACEH INFO – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran 12.564 gram atau 12,5 kilogram narkotika jenis sabu asal Aceh Timur, di depan pintu masuk PT Gruti Langsa Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, pada 25 Februari 2025, pukul 01.00 WIB

Petugas juga meringkus dua tersangka serta mengamankan sejumlah emas dan uang tunai senilai Rp743.382.000, buku tabungan dan ATM atas nama MRA dan TAL.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, Kabag Ops, Kompol Dahlan, Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, dalam keterangan persnya di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin 10 Maret 2025.

Kapolres memjelaskan, terbongkarnya sindikat pengedaran sabu asal Aceh Timur berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapatkan informasi bahwa transaksi jual beli sabu tersebut akan dilakukan di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, tepatnya di depan pintu masuk PT Gruti Langsa Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, tim mengamankan dua laki-laki diduga sebagai target operasi dan setelah diinterogasi mengaku bernama TAR (36), warga Dusun Istirahat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan MRA (28), warga Dusun Karya Desa Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kab. Aceh Tamiang.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar sabu yang dimasukkan dalam plastik warna biru pada diri TAR dan turut diamankan barang-bukti lainnya berupa satu tas warna hitam yang sedang dipegang oleh MRA yang di dalamnya berisikan dua HP,”terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, berdasarkan pengakuan TAR, sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki di Kabupaten Aceh Timur berinisial A melalui orang suruhan dari A yang tidak kenali. Selanjutnya kedua tersangka dan barang-bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Sementara itu, hasil penyelidikan di lapangan di dapatkan informasi bahwa jaringan pengedar A masih ada menyimpan/menyembunyikan sisa sabu. Sehingga tkm mendalami informasi tersebut dan melakukan beberapa langkah agar jaringan pengedar A beserta barang-bukti dapat diamankan.

Lalu, pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, Kasat Resnarkoba dan Tim mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah hutan di gampong tersebut yang diduga jaringan pengedar A, sehingga tim langsung bergegas pergi ke tempat yang dimaksud.

Sesampainya di TKP dilakukan penyergapan di hutan tersebut dan saat tim melakukan penyisiran ditemukan satu karung goni warna putih yang di dalamnya berisikan 12 paket besar sabu terbungkus dengan plastik warna merah bertuliskan King 88 yang disembunyikan di semak-semak di dekat pohon yang telah ditutupi rerumputan dan dahan pohon.

Kemudian, dilakukan pencarian terhadap orang disekitar hutan, namun tidak ada ditemukan seorang pun baik di hutan maupun di daerah sekitar hutan. Lalu barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sambung Kapolres, pada Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa istri dari TAR yang bernama TAL (45), warta Dusun Istirahat Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur diduga memiliki dan menyimpan uang hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut.

Sehingga, pada Senin 3 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Unit Opsnal menghubungi TAL dan memintanya hadir ke Mapolres Langsa untuk mengklarifikasi terhadap informasi tersebut, dan sekira pukul 10.00 WIB TAL tiba di ruangan Sat Resnarkoba Polres Langsa dan anggota pun langsung melakukan klarifikasi dan benar bahwa ianya mengakui ada menyimpan uang yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh suaminya TAR.

Berdasarkan pengakuan TAL bahwa uang yang diduga dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh suaminya tersebut sebagian sudah digunakan untuk membeli barang berupa emas dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta sudah ada yang ditransfer ke pihak lain (masih dalam proses penyelidikan).

TAL juga menerangkan bahwa ada uang yang diduga dari hasil kejahatan itu yang masuk ke rekening MRA, namun ianya tidak mengetahui pasti jumlahnya.

“Hingga saat ini jumlah dan keberadaan uang yang dimaksud tersebut masih dalam proses penelusuran/penyelidikan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Langsa,” sebut Kapolres lagi.

Menurut Kapolres, tersangka TAR dan MRA diduga pengedar sabu antar kota/kabupaten yaitu dari wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kota Langsa, sedangkan pengedar A diduga jaringan pengedar antar negara yaitu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perairan Aceh.

“Tersangka TAL diduga sebagai orang yang turut serta bersama-sama melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan atau orang yang mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh suaminya TAR, namun dengan sengaja tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.[]

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS