26.8 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polres Langsa Gagalkan Penyelundupan Satu Kilogram Lebih Kokain

LANGSA | ACEH INFO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa, berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.014 gram atau satu kilogram lebih

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyadi dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono, saat menggelar konferensi pers, Rabu, 16 Oktober 2024, mengatakan, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka yakni MA (30) dan AB (26), keduanya warga Gampong Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis Kokain dalam jumlah yang besar dari Lhokseumawe dan akan dibawa ke Kota Langsa.

Kemudian oleh anggota yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian oleh Kasat Resnarkoba dan tim memperluas penyelidikan ke wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya di perkarangan sebuah masjid yang terletak di Gampong Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu, 28 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB terlihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap keduanya dan dilakukan penggeledahan di bawah jok sepeda motornya ditemukan barang-bukti berupa satu paket besar yang diduga narkotika jenis Kokain tersebut,” sebut Kapolres.

Lanjut Kapolres, berdasarkan pengakuan dari kedua orang tersangka tersebut bahwa mereka mendapatkan kokain tersebut adalah dari seorang laki-laki yang berdomisili di Kota Lhokseumawe yang berinisial SL (DPO) dengan harga jual perkilonya Rp180 juta.

Sementara itu, untuk memastikan bahwa narkotika itu adalah kokain, maka dilakukan uji ke Laboratorium di Medan dan hasilnya positif kokain.

Kemudian, kedua orang tersangka dan barang-bukti 1.014 gram, handphone dan sepeda motor berupa dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolres, pengungkapan narkotika jenis kokain merupakan yang pertama di Aceh.”Polres Langsa terus berkokitmen untuk memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.[]

 

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS