25.3 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polres Langsa Amankan Seorang Pemerkosa Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Masih DPO

LANGSA | ACEH INFO – Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak bawah umur berusia, 14 tahun. Sedangkan tiga terduga pelaku lainnya masih DPO.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, kepada acehinfo.id, Selasa, 12 Juli 2022, menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya melakukan penyelidikan.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan maka satu dari empat terduga pelaku mengarah kepada, AA. Sehingga, pada Senin, 4 Juli 2022, pihaknya menjemput AA di Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota untuk dibawa ke Polres Langsa.

Lanjut Kasat, diinterogasi, AA mengakui perbuatannya.”Kepada petugas, pelaku AA mengakui perbuatannya dan setelah itu kita baru menetapkan AA sebagai tersangka,” sebut Kasat.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, empat pria di Langsa yakni F, S, AA dan seorang pria dewasa (belum diketahui identitasnya) diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak bawah umur yang berusia 14 tahun. Saat ini, korban hamil lima bulan.

Ibu korban, MR (44) kepada wartawan, Jumat, 24 Juni 2022 mengatakan, aksi bejat itu terjadi pada Februari 2022. Kasus tersebut berawal dari pesan singkat via WhatsApp yang dikirim tersangka pelaku A yang mengajak bertemu korban.

Selain mengajak bertemu korban, pelaku A juga mengiming-imingi akan membeli baju baru kepada korban. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, korban bertemu dengan tiga pelaku, F, S dan A di salah satu rumah, di Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota. Di rumah itulah korban diduga diperkosa secara bergilir.

Editor: M. Agam Khalilullah

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS