ACEH UTARA | ACEH INFO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsiĀ empat unit rumah duafa, yang dibangun dari dana desa di Desa Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, rumah tersebut dibangun dengan anggaran dana desa tahun 2020 dan 2021. Pembangunan itu masa kepemimpinan AH (40) mantan kepala desa.
āKita datang untuk memastikan pengecekan fisik rumah tersebut, menghadirkan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),ā ujar Agus.
Agus menambahkan, penyidik juga meminta audit investigasi melalui Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, untuk mengetahui total kerugian negara dalam kasus itu.
Pihaknya terus melakukan pengembangan kasus itu dan melengkapi keterangan ahli, audit kerugian negara dan lain sebagainya. Kepada seluruh kepala desa juga diimbau untuk mematuhi regulasi dalam penggunaan dana desa.
āKepala desa kami imbau agar taat pada regulasi,ā katanya.
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH