26.2 C
Banda Aceh
spot_img

TERKINI

Polres Aceh Timur Limpahkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

ACEH TIMUR | ACEH INFO – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melimpahkan tiga tersangka penyelundupan warga Myanmar etnis Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa 17 Desember 2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MU (41), warga negara Myanmar berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, IS (38) warga Kecamatan Peureulak berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Lalu, AR (64), warga Kecamatan Peureulak berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal.

“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, dan kemarin sore kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu, 18 Desember 2024.

Kata Kasat, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti dua unit handphone, dua unit telepon satelit, satu unit mobil Toyota Agya, satu buah kartu ATM Bank BSI, uang tunai senilai Rp 128 juta, satu buah buku rekeneing Bank BSI, satu unit kapal bermotor (KM) JEDDAH 01 serta sejumah dokumen lainnya.

Adi mengatakan, pelimpahan berkas perkara TPPO warga negara Myanmar etnis Rohingya ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Pengungkapan sampai dengan pelimpahan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor: 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

spot_img

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

INDEKS