NAGAN RAYA | ACEHINFO- Tersangka pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur telah diamankan Sat Reskrim Nagan Raya, pada pukul 16:30 WIB pada hari Selasa, 27 September 2022.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan, bahwa tersangka berinisial RU (25) telah diamankan diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
“Tersangkamerupakan warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diduga ia telah memasuki jarinya ke alat kemaluan korban,” ujar Machfud, Jumat, 30 September 2022.
Machfud menambahkan, setelah kejadian tersebut tersangka telah menyerahkan diri dan didampingi oleh aparatur desa setempat ketika mendatangi Mapolsek Darul Makmur.
Tersangka akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 47,bahwa tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
“Kini tersagka telah kita amankan di Mapolres Nagan raya Untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,”ungkap AKP Machfud.
Sebagaimana diketahui, sanksi atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam KUHP pasal 290 ayat 3,diancam pidana paling lama 7 tahun penjara.
Untuk Qanun Aceh sanksi bagi pelaku tersebut,dicambuk sebanyak 90 kali,atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.
PEWARTA: ALFIAN
EDITOR: M. AGAM KHALILULLAH