LHOKSEUMAWE | ACEH INFO – Sebanyak sepuluh pemain judi online jenis Chip Higgs Domino ditangkap Tim Opnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. Tiga diantaranya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi pada, Selasa, 30 Agustus 2022, merincikan masing-masing inisial tersangka yaitu NZ (33) IRT asal Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Pelaku diamankan di sebuah kios di Gampong Hagu Teungoh,” katanya.
Selanjutnya tersangka judi online lain adalah MA (36) dan SY (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Mereka diciduk di sebuah kios di Gampong Cempedak, Kuta Makmur.
Tersangka selanjutnya berinisial AF (34) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang berprofesi sebagai pedagang, dan AR (34) warga Muara Batu, Aceh Utara.
Salman melanjutkan, para pelaku ini diamankan setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap praktik judi online jenis chip Higgs Domino yang sudah sangat meresahkan.
Selain menangkap para pemain, polisi juga menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan chip Higgs Domino.
“Para pelaku kini mendekam dalam sel Rutan Mapolres Lhokseumawe,” jelasnya.
Para tersangka dijerat karena melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dalam pasal tersebut disebutkan, “setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.”
“Kami imbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.[]
PEWARTA: MAULIDI ALFATA
EDITOR: BOY NASHRUDDIN AGUS